KARIMUN, Potretnusantara.id-Adanya wacara Pemerintah Pusat untuk mengubah sistem pemilihan Kepala Daerah menjadi sistem proposional tertutup adalah lumrah, namun wacana ini juga perlu dilihat dari berbagai sisi.
Adrison, S.H salah satu pengamat politik di Kabupaten Karimun berpendapat, kajian sebelumnya yang dilakukan di reformasi saat itu. Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 mengubah banyak hal dalam sistem pemerintahan di Indonesia, termasuk cara pemilihan kepala daerah.
Salah satu tuntutan utama reformasi adalah peningkatan partisipasi publik dan desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah. Perubahan signifikan terjadi dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi lebih besar kepada daerah.
Namun katanya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih tetap berlangsung hingga tahun 2005. Barulah setelah disahkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme Pilkada berubah drastis dengan diberlakukannya Pilkada langsung.
Dalam Pilkada langsung, rakyat di setiap provinsi, kabupaten, atau kota memiliki hak untuk memilih secara langsung kepala daerah mereka. Pilkada langsung pertama di Indonesia berlangsung pada tahun 2005, dan sejak saat itu, mekanisme ini menjadi standar dalam proses pemilihan kepala daerah.
“Kalau dari sistem demokrasi pilkada langsung itu baik, dimana pilihan rakyat itu menjadi pemimpinnya,”katanya mengawali pendapatnya. Rabu (18/12).
Namun sebaliknya katanya, jika ditinjau dari segi ekonomi atau anggaran serta gejolak sosial yang ditimbulkan munkin kajiaannya berbeda lagi.
Dimana jika kita melihat kembali kebelakang, dalam beberapa pilkada serentak terakhir total anggaran yang digelontorkan menyentuh kisaran Rp 80,65 triliun. Jika dilirik kebelakang tambahnya, Pilkada 2017: Rp 4,2 Triliun, Pilkada 2018: Rp 18,5 triliun, Pilkada 2020: Rp 20,4 triliun, dan Pilkada 2024: Rp 37,52 triliun.
“Jika dari segi kekuatan anggaran tentu ini agak berbeda apalagi negara kita belum sekaya negara lain,”katanya.
Demikian juga terkait gejolak sosial yang ditimbulkan pilkada, dimana masih banyak ditemukan adanya pertikaian bahkan pengkotak-kotakan dimasyarakat akibat kekalahan calonnya atau dampak dari kampanye untuk meraup dukungan.
“Memang kita tidak menutup mata, sangat banyak gejolak sosialnya,”jelasnya
Nah kalau dinilai dari kedua sisi ini katanya, tentu sangat berbeda dan mungkin dapat dikatakan sistem tersebut sangat relevan untuk diubah.
“Jika dilihat dari kemamfaatannya saya masih dominan dengan sistem demokrasi saat ini, karena rakyat kita akan semakin dewasa dalam perpolitikan. Kita terlalu dini untuk melakukan perubahan sistem ini, karena masih beberapa periode berlaku artinya masih wajar ada gejolak itu, pendewasaan politik masih dalah tahap dewasa,”katanya.
Namun apapun itu tambahnya, Pemerintah Pusat tentu telah memikirkan dampak terbaik dari kebijakan yang akan dikeluarkan.
ery










