KARIMUN, Potretnusantara.id-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Kabupaten Karimun kembali melakukan inovasi atau terobosan baru guna peningkatan dan pengawasan pajak. Sebelumnya Bapenda telah menerapkan sistem pembayaran pajak berbasis online kepada wajib pajak daerah dalam rangka melaksanakan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Secara Online (e-SPTPPD).
Kini, Bapenda kembali berinovasi dengan menerapkan pemasangan alat Sistem Pemantau Transaksi Usaha secara online (tapping device) terhadap wajip pajak di Kabupaten Karimun, sebagai bentuk pengawasan pajak. Alat tersebut berfungsi sebagai perekam setiap transaksi. Dan setiap transaksi itu ada pajak yang harus diserahkan kepada pemerintah.
“Kita sudah melakukan pendataan, dan dua minggu lagi mudah-mudahan sudah terpasangkan,”kata Kepala Bapenda, Kamarulazi melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Raden Ricky, beberapa waktu alu
Ricky menambahkan penerapan Tapping Device guna mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi. Penggunaan perangkat ini juga sesuai dengan arahan dan saran KPK terhadap data objek dan subjek pajak serta retribusi daerah. Dikatakan juga, untuk penyediaan alatnya ditanggungung sepenuhnya oleh Bapenda Karimun.
“Inovasi berdasarkan korsubgah KPK dan berkerjasama dgn pihak Bank Riau Kepri, alat ini juga untuk mempermudah pelaporan. Intinya kita membantu para pengusaha,” tandasnya.
Dia menghimbau seluruh pengusaha untuk mendukung program tersebut, dimana dengan penerapan Tapping Box, otomatis penerimaan daerah dapat terkontrol. Diketahui, Tapping box merupakan alat penangkap transaksi yang tercetak oleh printer point of sales.
Kata dia, program ini cukup bermamfaat dimana manfaatnya bagi wajib pajak adalah terhindar dari laporan internal fiktif karena dapat mengetahui pendapatannya secara riil. Sedangkan bagi pemerintah berguna meningkatnya transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efesiensi dalam pemungutan pajak.
Dijelaskan, mekanisme kerja sistem ini adalah berupa pemasangan Alat Monitoring Data Transaksi Usaha secara Online, dimana alat ini bertujuan untuk merekam dan menyimpan setiap data transaksi usaha wajib pajak yang terjadi, serta dapat dipantau dari dashboard (sistem monitoring) yang berada di Bapenda Karimun secara online.
“Kita berharap para pelaku usaha mendukung program ini,”pesannya
Dari data yang dihimpun, penerapan pelaporan Sisten Informasi Pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online ini sesua dengan Peratusan Bupati Karimun Nomor 20 Tahun 2019.
edorey










Discussion about this post