Karimun, Potretnusantara.id – Soemantri alias Oki meminta pihak terkait yang telah melakukan media terhadap persoalan lahan miliknya lebih terbuka, transparan dan independen, hal ini dikeluhkan Soemantri setelah adanya proses mediasi tetapi belum mendapatkan tindak lanjut.
Tanah milik Soemantri terletak di tepi pantai ujung Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, telah menjalani proses mediasi di Kantor BPN Kabupaten Karimun pada 13 Juli 2024 lalu.
“Mediasinya sudah berjalan, tetapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya,” kata Soemantri alias Oki kepada media ini, Rabu (4/9/24).
Dia menjelaskan, pada saat mediasi dilakukan dihadiri oleh HG yang saat ini melakukan pemasangan batu miring yang menghambat batah lahan milik Soemantri di bibir pantai.
“Mediasinya dipimpin oleh BPN bapak Ariwibowo, dan juga dihadiri oleh Lurah, tetapi hasil atau notulennya belum juga kami terima,” katanya.
Dia menceritakan, lahan miliknya sudah cukup lama dia kuasai dan kemudian ada warga yang melakukan pemasangan batu miring tepatnya berada dibibir pantai yang seolah dibuat berbatasan dengan tanah milikinya.
“Dalam rapat mediasi tersebut disepakati akan melakukan pembongkaran batu miring yang dibangun oleh HG, namun hingga saat ini belum ada tindakan,” ucapnya kecewa.
Dia mengatakan, dengan adanya sengketa membuat dirinya sangat merugi mengingat perencanaan yang akan dibuatkan lahan tersebut akan membangun sebuah pelantar.
“Dulu saya pernah mau membangun pelantar tetapi langsung dihentikan PU melalui Satpol PP, lah ini yang lain membangun tanpa izin malah bebas-sebebasbebasnya tidak ada tindakan, janganlah pilih kasih terhadap penegakan hukum,” ungkapnya kecewa.
Oki juga menambahkan, sebelumnya ia berniat membangun pelantar dan gubuk di atas lahannya, namun dihentikan dan dibongkar oleh Dinas PUPR Karimun melalui Satpol PP dengan alasan harus mengantongi izin dari Dinas PUPR Provinsi.
“Kenapa Dinas PUPR Kabupaten Karimun tidak berani menghentikan dan membongkar bangunan pondasi batu miring yang diserobot oleh HG di atas lahan saya? Pemerintah seharusnya tidak pilih kasih. Bangunan tersebut juga harus segera dibongkar,” tegas Oki.
Terpisah, Lurah Sungai Lakam Timur, Syahfrizal membenarkan telah berjalan proses mediasi yang digelar di Kantor BPN.
“Sudah berjalan mediasinya dan para pihak turut hadir,” katanya mengawali.
Terkait tindak lanjut dari mediasi tersebut pihaknya hingga kini masih menunggu surat dari BPN terkait batas-batas tanah yang saat ini mengalami sengketa.
“Kita terus mendesak BPN, kalau sudah ada kepastian baru nanti kita serahkan ke PU untuk dilakukan pembongkaran,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, tanah milik Sumarni, istri Oki diduga telah diserobot oleh HG dan dibangun batu miring seluas kurang lebih 3 meter x 12 meter. Tidak itu saja, HG juga telah melakukan penimbunan di atas lahan tersebut sudah berjalan hampir setahun, dan belum ada penyelesaian oleh pihak terkait. (Ery)
Editor : Din










