Karimun, Potretnusantara.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyetujui dan merekomendasikan Ansar Ahmad sebagai Bakal Calon Gubernur dan Nyanyang Haris Pratamura sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024 – 2029. Hal itu diketahui dari surat rekomendasi yang dikeluarkan DPP Partai Gerindra.
Dalam surat rekomendasi yang dilihat potretnusantara.id, Jumat, (2/08/2024), surat tersebut dengan Nomor : 08 – 1004 /rekom/DPP-GERINDRA/2024, yang dikeluarkan DPP Gerindra ditandatangani langsung oleh ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani di Jakarta, tertanggal 1 Agustus 2024.
“Rekomendasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau periode 2024 – 2029,” demikian hal dalam surat rekomendasi tersebut.
Ansar dan Nyanyang ditugaskan untuk berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, PAC hingga Pimpinan Ranting Partai Gerindra untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah Kepri. Keduanya juga diminta untuk bekerja untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas.
Surat rekomendasi itu juga meminta agar keduanya melengkapi syarat minimal untuk dapat bertarung di Pilkada Kepri, yakni 20 persen atau 9 dari 45 kursi DPRD Kepri.
“Jika kelengkapan partai tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka DPP Partai Gerindra akan mengevaluasi rekomendasi ini,” demikian isi poin kelima dalam surat rekomendasi itu.
Ansar merupakan Gubernur petahana di Provinsi Kepulauan Riau. Ia menang dalam Pilgub Kepri 2020 berpasangan dengan Marlin Agustina Rudi.
Sedangkan Nyanyang merupakan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra kota Batam yang saat ini terpilih kembali di DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Seperti diketahui bersama oleh publik, Partai Gerinda meraih 9 kursi di DPRD Kepri pada Pileg Februari 2024 lalu.
Partai besutan Prabowo Subianto ini dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil pada Pilkada 27 November mendatang. (Ery).
Editor : Din










