Karimun, Potretnusantara.id – Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang menggelar Sosialisasi dan Pelayanan Asistensi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Aston Karimun City Hotel, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Rabu (12/6/2024).
Sosialisasi dibuka secara daring oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Viktor Gustaaf Manoppo ini dihadiri Kepala BPSPL Padang Fajar Kurniawan, Kepala DKP Provinsi Kepri Said Sudrajat, Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri Syamsuardi, Instansi, Lembaga Terkait dan Pelaku Usaha yang ada di Kabupaten Karimun.
Kepala BPSPL Padang, Fajar Kurniawan mengatakan sosialisasi dan pelayanan asistensi perizinan KKPRL ini dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan regulasi terkait dengan pemanfaatan ruang laut dimana setiap orang yang memanfaatkan ruang laut secara menetap itu harus memiliki KKPRL,” ujar Fajar.
Selain itu, Fajar juga menyebutkan setelah pihaknya menyampaikan terkait kebijakannya akan dilanjutkan dengan kegiatan Coaching Clinic Perizinan KKPRL.
“Ini bagian respon dari KKP tidak hanya menyampaikan satu kebijakan tapi langsung membantu kawan-kawan pengguna ruang laut yang ada di Karimun untuk segera bisa mengurus perizinannya,” kata Fajar.
“Apa yang menjadi kendala akan kita bantu agar mereka mudah dalam mengurus dokumen perizinan terkait dengan pemanfaatan ruang laut,” sambungnya.
Fajar memaparkan berdasarkan data ditahun 2022 dari 30 pelaku usaha yang berada di Karimun ada sebanyak 16 pelaku usaha yang sudah mulai mengurus perizinan KKPRLnya.
“Pada tahun 2022 kita melakukan sosialisasi dengan cara door to door. Didatangi, lalu kita kasi tau regulasinya dan terus kita dorong untuk segera mengajukan perizinannya dan sekarang kita mengumpulkan seluruh pihak dengan harapan sebanyak 44 pelaku usaha yang hadir pada hari ini yang belum pernah kita berikan sosialisasi sebelumnya terinformasi dan sekaligus bisa mengurus izin pemanfaatan ruang laut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan kepada seluruh pengguna ruang laut bahwa ditahap awal kita sampaikan dulu regulasi yang ada dalam bentuk sosialisasi dan surat.
Kemudian, setelah pelaku usaha yang diundang pada hari ini menerima informasinya maka akan kita lihat lagi apakah mereka akan mengurus atau tidak.
“Nanti akan kita evaluasi berapa yang mengurus dan jika tidak mengurus alasannya apa. Selanjutnya pihak PSDKP akan mendatangi langsung ke pelaku usaha untuk melakukan penyegelan dan akan diberikan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian kegiatan dan juga denda”. pungkasnya. (Ery).
Editor : Din










