Karimun, Potretnusantara.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SADO, Linda Theresia melakukan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Arjiunna, bertempat di Aula Sahardjo, Rutan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kamis (30/5/2024).
Kegiatan diawali dengan penyuluhan hukum oleh LBH SADO kepada Tahanan/Warga Binaan yang masih menjalani Proses Hukum di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dengan tema “Hadirnya Negara dalam Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi Yantah, Novi Irwan, Advokat Medya Permata, Advokat Muhammad Irwandi dan Paralegal Hermanso Girsang serta Paralegal Roy Sado.
Direktur LBH SADO, Linda Theresia mengatakan penandatanganan tersebut dilakukan untuk membangun kerja sama dalam rangka pemberian bantuan hukum bagi Warga Binaan atau masyarakat miskin di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
“Sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, kami wajib melaksanakan pendampingan hukum atau memberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang sedang menghadapi masalah hukum dengan semampunya,” ujar Linda.
Linda mengungkapkan perpanjangan kerja sama yang ditandatangani ini berlaku untuk tiga (3) tahun mulai dari tahun 2024 ini sampai dengan tahun 2027 mendatang.
“Kita sudah melakukan kerjasama sejak tahun 2018 lalu. Sekira tahun 2028 nantinya kita akan melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama yang baru lagi dengan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Arjiunna menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk perhatian negara melalui LBH SADO selaku pemberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.
“Dengan adanya kerja sama ini tahanan atau WBP di Rutan Tanjung Balai Karimun bisa tercover oleh pihak LBH SADO,” kata Arjiunna.
Arjiunna menjelaskan bentuk bantuan hukum yang diberikan kepada tahanan tidak mampu atau miskin selain pendampingan hukum bisa berupa layanan penyuluhan hukum dan juga konsultasi.
“Biasanya berupa grasi maupun peninjauan kembali,” jelasnya.
Ia berharap, kerjasama antar Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun bersama dengan pihak LBH SADO dapat berjalan lancar.
“Agar ke depan kerjasama ini bisa berlanjut karena sangat membantu khususnya kepada tahanan yang tidak mampu atau miskin”. harapnya. (Ery)
Editor : Din










