Batam, Potretnusantara.id – Guna menindaklanjuti perkembangan duduk perkaran dan kejelasan kasus pembunuhan atasnama alm. Halimah alias Kalin (31), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) ROGATE Batam melakukan audensi ke Detasemen Polisi Militer TNI AD I/6 Batam di Markas DENPOM TNI AD I/6 Batam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelumnya, alm. Halimah alias Kalin (31) ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Sinar Indah Blok K No. 36 RT 004 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Korban ditemukan meninggal dunia pertama kali oleh anaknya pada Sabtu (17/2) siang.
Dari hasil penyelidikan Polres Karimun, alm. Halimah alias Kalin itu diketahui melibatkan seorang oknum personel Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun atasnama Pratu MFS. Karena sebelum korban meninggal, oknum TNI AD yang memiliki hubungan khusus dengan korban terlihat keluar dari rumah korban.
Kasus itu kemudian oleh kepolisian dilimpahkan ke Subdenpom TNI AD Karimun. Lalu penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Denpom I/6 Batam.
Dalam agenda audiensi tersebut YLBH ROGATE Batam dipimpin oleh Parningotan Malau, didampingi sebanyak 14 (empat belas) orang pengacara dan paralegal meminta penjelasan dari Dandenpom I/6 Batam perihal perkembangan kasus hingga permohonan bertemu dengan diduga pelaku atas nama Pratu MFS.
“Benar, pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB kami sudah ke Denpom TNI AD I/6 Batam dan bertemu langsung dengan Dandenpom I/6 Batam, Mayor CPM Stevanus Purba, sekira pukul 16.00 WIB,” ujar Parningotan Malau, selaku Koordinator YLBH ROGATE Batam. Sabtu (18/5/2024).
Dijelaskan, bahwa tujuan pertemuan ini adalah untuk memperdalam informasi terkait sampai dimana penanganan hukum terhadap terduga pelaku pembunuhan atas nama alm. Halimah alias Kalin.
“Kami akan melakukan langkah – langkah hukum, namun sebagai kuasa hukum sebelum melakukan langkah hukum tentu saja kita harus mendapatkan penjelasan dan keterangan dari pihak Denpom I/6 Batam sebagai upaya kita untuk menentukan langkah hukum kedepan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa dari pertemuan itu, Dandenpom I/6 Batam telah menyampaikan bahwa tahapan pemeriksaan MFS saat ini tetap berjalan di Denpom I/6 Batam. Sejak tanggal 19 Februari 2024 tersangka MFS ditahan dan tidak pernah keluar.
“Mereka mengatakan ketika terjadi pelimpahan dari Polres Karimun ke Denpom status MFS adalah tersangka,” katanya.
Masih kata dia, untuk bertemu dengan tersangka MFS, Dandenpom juga menyebutkan hal itu tidak diperbolehkan, termasuk keluarga tersangka MFS pernah datang dan meminta bertemu dengan tersangka, namun tidak diperkenankan karena adanya Protap Militer.
“Dalam pertemuan kemarin kami memastikan tersangka Pratu MFS itu memang benar ditahan,” terangnya.
Parningotan menambahkan, menurut Dandenpom dalam protapnya memang tidak pernah mengeluarkan surat atau pemberitahuan perkembangan kasus anggotanya yang terkena kasus pidana kepada masyarakat secara terbuka, namun keluarga ataupun kuasa hukum dapat mempertanyakan secara langsung hadir di Denpom.
“Denpom I/6 Batam setiap minggu memberikan laporan tersebut hanya kepada atasannya. Saat ini TSK MFS memang belum di BAP baru di interogasi, dikarenakan alat bukti harus siap dulu. Kasus MFS tinggal menunggu lab for audio video dari Polda Sumut yang saat ini sedang memeriksa CCTV dan 4 buah hp milik tersangka maupun milik alm. Halimah”. pungkasnya. (Ery).
Editor : Din










