ASAHAN, Potretnusantara.id – Belasan massa yang mengatas namakan Aliansi Gerakan Pemuda Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Kamis (6/4/23) siang melakukan aksi unjuk rasa (Unras) depan pintu gerbang PT. Varem Sawit Cemerlang (PT. VSC) Aek Kuasan.
Unjuk rasa yang dipimpin oleh Kordinator Lapangan M. Khairul Alamayah dan Kordinator Aksi Wisnu Pramudita itu hanya diberikan waktu 5 menit oleh pihak kepolisian dalam menyampaikan aspirasinya. Aksi tersebut mendapat pengamanan dari kepolisian sektor Pulau Raja dan Koramil 16 Pulau Rakyat.
“Saya minta cukup hanya 5 menit. Ini pesan dari bapak Kapolres, kalau lewat 5 menit ada kewenangan polisi untuk bubarkan karena tidak sesuai dengan izin dan undang-undang nomor 9 tahun 1998,” ucap Kapolsek sebelum berlangsungnya aksi Unras.
Pantauan awak media, masa Aliansi Gerakan Pemuda Kecamatan Aek Kuasan mayoritas masyarakat Desa Aek Loba AFD I datang membawa alat praga toa, spanduk, dan karton betuliskan tuntutan, antara lain : Pertama mengenai jalan rusak di Desa Aek Loba AFD I akibat lalulalangnya kendaraan angkutan kelapa sawit dari PT. VSC Aek Kuasan. Kedua mempertanyakan izin operasional PT. Varem Sawit Cemerlang. Ketiga Meminta PT. VSC melakukan pengaspalan di Desa Aek Loba AFD I agar dampak dari debu dan lubang di jalan yang ditimbulkan sangat mengganggu aktivitas masyarakat.
“Namun apa bila tuntutan kami tidak dikabulkan kami akan menutup akses jalan AFD I terutama aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan PT. Varem,” kata Khairul dan Wisnu yang disampaikan secara bergantian pada aksi tersebut.
Sekitar 5 menit pengunjukrasa menyampaikan aspirasinya tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Akhirnya, masa Aliansi Gerakan Pemuda Kecamatan Aek Kuasan membubarkan diri dengan tertib, namun mereka berjanji akan kembali melakukan unras.
Sementara itu M. Khairul Alamsyah selaku Kordinator Lapangan dan Wisnu Pramudita kordinator Aksi mengaku kecewa, karena PT. Varem tidak menanggapi tuntutan yang mereka sampaikan.
“Namun demikian kami akan tetap melakukan unjukrasa dengan masa yang lebih besar lagi sampai PT. Varem mau mengabulkan tuntutan kami,” cetus Khairul.
Secara terpisah Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap saat ditemui wartawan mengatakan, pembatasan 5 menit yang diberikan pihak kepolisian karena pemberitahuan unjuk rasa tidak sesuai dengan amanat undang-undang.
“Seharusnya 3 x 24 jam sebelum aksi sudah ada pemberitahuan ke pihak kepolisian. Surat diserahkan hari Rabu, unjukrasa dilakukan hari Kamis, ini kan menyalahi aturan. Begitupun atas izin dari bapak Kapolres kami memberikan batas waktu 5 menit untuk menyampaikan aspirasinya”. tandas Kapolsek. (Paimin).
Editor : RD










