Pekanbaru, Potretnusantara.id – Polda Riau berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi pada Jumat (7/10/22) lalu di salah satu Kafe di jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi.
Adapun para pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan ini masing-masing Def alias Efi Taher (48), Har alias Anto Gledor (39), Den alias David (44) dan Wis alias Siwis (41).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan kejadian terjadi sekira pukul 20.00 Wib, korban Miftahul Syamsir dan pelaku Def beserta kawan-kawannya bertemu di lokasi tersebut. Pelaku Def mempertanyakan pernyataan dari korban Miftahul Syamsir yang dimuat di media masa tentang kebijakan PJ. Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru. Namun saat itu pelapor mengatakan, “Apakah ada pernyataan saya yang salah?” dan dijawab oleh terlapor,” cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter”.
“Setelah mengucapkan kata tersebut, pelaku dan kawan-kawan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa kerumah sakit,” Kombes Pol Sunarto, Selasa (18/10/2022) dalam Konfrensi Persnya.
Untuk hasil Visum, lanjut Kabid Humas,
Sesuai Surat Nomor: VER/388/X/KES.3/2022/RSB, Tanggal 8 Oktober 2022 Dengan hasil :
ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan tajam, ditemukan bercak pendarahan pada selaput bola mata, luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga, dan ditemukan juga luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan benda tumpul.
“Yang pada kesimpulannya cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 2022,” ungkapnya.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun, Pasal 55 KUHP: orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dan Pasal 56 KUHP: Orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu,” paparnya.
Dengan telah diamankannya para pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Wartawan, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Riau memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Riau.
Sigalingging selaku Ketua FPII Provinsi Riau mengatakan, ini adalah bentuk nyata langkah pihak Kepolisian dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Untuk itu pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polri yang selalu siap bertugas demi menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Diamankannya para pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan tersebut, mari kita serahkan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum. Kita tau hukum menjadi panglima tertinggi, oleh karena itu FPII meminta kepada Aparat Penegak hukum agar dapat melakukan proses hukum yang berkeadilan terhadap para pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan tersebut”. tutupnya. (*)
Editor : RD










