ASAHAN, Potretnusantara.id – Suasana masa kampanye Pilkades tahun 2022 di Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan “memanas”, hal ini disebabkan adanya dugaan suap pemberian beras yang dilakukan oleh salah satu oknum calon Kepala Desa Desa Rahuning II kepada sekelompok masyarakat.
Namun persoalan tersebut “mendingin” setelah mediasi dilakuan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan.
Camat Rahuning, M. Yasir mengatakan permasalahan Pilkades di Desa Rahuning II ini telah diselesaikan melalui PMD Kabupaten Asahan disepakati damai.
“Alhamdulillah pada hari ini juga kelima calon dapat menerima apa yang telah disepakati di PMD Asahan ” kata M. Yasir saat memberikan kata sambutan pada acara Dekrarasi Perjanjian Damai di Aula Kantor Desa Rahuning II, Senin (29/08/22).
Dalam kesempatan itu, Yasir juga mengharapkan kepada calon maupun tim pemenangan atau tim sukses masing-masing calon agar menjaga sportifitas dalam pelaksanaan Pilkades Desa Rahuning II dalam menciptakan rasa aman dan lancar.
“Kiranya seluruh elemen masyarakat, calon Kepala Desa dan tim kemenangan, mari sama-sama menjaga sportifitas agar pelaksanaan Pilkades di Desa Rahuning II yang akan berlangsung tanggal 7 September 2022 dapat berjalan aman tanpa ada halangan sesuatu apapun,” ujar Yasir.
Dikesempatan yang sama, Kapolsek Pulau Raja yang diwakili IPTU Budiman Hutagaol, juga Danramil 16 Rakyat diwakili Sertu Hardianto. Intinya meminta agar tahapan-tahapan Pilkades di Desa Rahuning II ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kepada calon Kades dan tim-tim pendukungnya agar bisa sama-sama mensukseskan Pilkades Desa Rahuning II secara fair play (bermain dengan sportif). Karena siapapun yang menang tujuannya untuk membangun desa ini agar lebih baik lagi,” ujar Hardianto.
Di sisi lain, Ketua panitia Pilkades Desa Rahuning II, Lampusyah Simargolang mengatakan hasil musyawarah yang dilaksanakan di kantor PMD Kabupaten Asahan adalah sebuah kesepakatan damai.
“Pak Kadis PMD mengatakan, permasalahan ini tidak ada yang dikalahkan dan tidak ada yang dimenangkan. Kita kembali kepada dasar sesuai dengan kesepakatan untuk melakukan kesepakatan damai”. jelas Lampusyah.
Deklarasi Perjanjian Damai yang ditanda tangani kelima calon Kades Rahuning II yakni ; Suyadi No. urut 1, M.Solihin No. Urut 2, Suratin No. Urut 3 , Kemaldin No.Urut 4 dan M. Yamin No.Urut 5 sebagai berikut :
- Kami akan saling menghormati masing-masing calon Kades Rahuning II dalam melaksanakan kegiatan Pilkades Rahuning II sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
- Kami akan senantiasa tunduk dan taat kepada Peraturan Perundang-undangan dalam Pelaksanaan Pilkades 2022 dengan menjaga ketertiban dan kondusifitas dalam pelaksanaan Pilkades.
- Kami akan menyelesaikan masalah yang terjadi dengan jalan musyawarah mufakat dan menghindari segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi dan propokasi dalam kegiatan Pemilihan Kepala Desa dalam meraih kemenangan.
- Kami tidak akan melakukan praktek jual beli suara, manipulasi suara dan penyuapan kepada pemilih dan panitia Pilkades dalam bentuk apapun.
- Kami akan menghormati proses pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan Panitia Pilkades.
- Kami akan menerima dengan ikhlas kekalahan dan mengakui kemenangan yang sah dalam Pilkades tahun 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kami berjanji 5 orang Calon Kades Desa Rahuning II dan Tim Pemenangan serta panitia Pilkades Desa Rahuning II tidak akan saling menuntut dalam hal apapun tentang kejadian-kejadian yang berlalu.
- Apabila diantara kelima calon ada yang melakukan pelanggaran poin nomor 4 maka akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (Perbub tentang Pelaksanaan Pilkades dan Perda tentang Pilkades.
- Kami akan menyampaikan isi deklarasi kepada seluruh tim sukses dan pendukung calon Kepala Desa Desa Rahuning II, Kec. Rahuning, Kab. Asahan tahun 2022.
Deklarasi Perjanjian Damai yang ditanda tangani kelima calon yakni ; Suyadi No. urut 1, M.Solihin No. Urut 2, Suratin No. Urut 3 , Kemaldin No.Urut 4 dan M. Yamin No.Urut 5. (Paimin)










