JAKARTA, Potretnusantara.id – Bareskrim Polri menahan Bharada Eliezer usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J).
Hal tersebut diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian bahwa saat ini Bharada E berada di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan,”kata Rian di Mabes Polri, Rabu, (3/8/22)
Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk, di dalamnya sejumlah ahli, baik dari unsur bilologi kimia forensik, balistik, IT, hingga kedokteran forensik.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, baik alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP). “Diteliti oleh lapbor, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi Rian.
Bharada Eliezer dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP atau pasal pembunuhan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Robert Nainggolan.










