MEDAN, Potretnusantara.id – DPRD Medan menerima kedatangan Amintas Simanungkalit (72) warga Jalan Pantai Timur Pasar 1, Gang Aman, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Kehadiran Amintas adalah mengadukan nasibnya, dimana dia mengaku karena faktor usia dan sudah tidak mampu lagi bekerja full time maka dirinya mengajukan pensiun atau di putus hubungan kerja (PHK) kepada Koperasi Pengrajin Inti Kimia Medan yang beralamat di Jalan FL Tobing No.64 B.
Kepada Sudari, Ketua Komisi II DPRD Medan, Amintas menuturkan,
kondisinya yang sudah tua dan tidak sanggup lagi bekerja seperti biasa, maka dia mengajukan agar di pensiunkan atau di PHK oleh pihak perusahaan.
“Dan sudah dua kali saya ajukan agar di PHK pensiun (usia 66/72) namun tidak dikabulkan malah disuruh kerja terus walaupun fisik sudah lemah dan mudah sempoyongan,” tutur kata Simanungkalit mengadukan nasibnya kepada DPRD.
Dijelaskan, pihak perusahaan awalnya memanggilnya dan selanjutnya mengaku akan mempertimbangkan, namun kemudian tiba-tiba tidak menerima pengajuan pensiun dirinya.
“Dan malah suka memarahi saya ketika saya menanyakan terkiat pengajuan saya itu,” ujarnya, Senin, (25/7).
Tugas Amintas di perusahaan tersebut khusus meracik kimia untuk keperluan rumah tangga dan sekaligus melayani pembeli bahan kimia eceran di toko serta mengelola gudang kimia di Jalan Metal.
“Anak saya pernah bekerja di Perusahaan yang sama dengan saya selama 20 tahun, namun ketika itu anak saya meninggal dunia dan hanya diberikan uang duka Rp 3 juta. Apakah saya juga sampai mati dulu lalu diberikanlah uang duka sama seperti anak saya, tentu saya tidak mau seperti itu,” ungkapnya.
Mendengar pengakuan Amintas Simanungkalit, Ketua Komisi II Sudari menyayangkan dan merasa miris atas pengaduan Amintas kepada lembaga DPRD.
“Atas dasar pengaduan ini, Komisi 2 akan melakukan kunjungan ke Koperasi Pengrajin Inti Kimia, jangan-jangan banyak karyawan di tempat itu yang tidak mendapatkan hak normatif penuh,” ujar Politisi dari PAN.
Sudari menuturkan, dari laporan yang diterima gaji juga tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yakni Rp.2.600.000 sejak tahun 2018 dan THR atau Bonus.
“Kita akan meninjau tempat Amintas bekerja termasuk izin usaha, BPJS Nakes dan Naker dan alat kelengkapan kerja,”tegasnya.
Senada disampaiakn Johannes Hutagalung dari fraksi PDI Perjuangan, dia menyayangkan pihak perusahaan yang tidak mau menerima pengajuan dari karyawan yang ingin minta pensiun karena sudah tua.
“Seharusnya semua bisa dibicarakan dengan kekeluargaan. Karena karyawan yang minta pensiun juga sudah berusia 72 tahun,” tuturnya.
Diakhir Rapat Dengar Pendapat tersebut, Sudari pun menyarankan agar Amintas Simanungkalit segera mengadukan permasalahan tersebut juga kepada Pihak Bidang Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan.
Nurlince Hutabarat










