MEDAN, Potretnusantara.id — Elektabilitas kerja cepat, kerja cerdas dan kerja tuntas Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di tempat persembunyi di kamar kos kosan Jalan Berdikari Kecamatan Medan Petisah, Senin (10/5/2022) sekitar Pukul 16:30 WIB.
Adapun penangkapan pelaku PPS (36) warga Jalan Air Bersih Ujung Kecamatan Medan Denai, Polisi menemukan senjata api jenis soft gun, narkoba jenis sabu dan extaci di kamar pelaku.
Sekira hari Rabu (18/5/2022) siang, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH menuturkan, “Penangkapan Pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban, Erfin Indra Salim (37) warga Jalan Panglima Denai Pasar 5 Komplek Angel Residence No 14, Kel Denai, Kec Medan Denai seperti yang tertuang dalam Laporan Polisi LP: 364 / V/ 2022/ Polsek Medan area/ Polrestabes Medan/ Tanggal 10 Mei 2022,” tuturnya.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian uang tunai Rp 25 juta yang ditransfer melalui m-bangking korban ke rekening Pelaku dan 1 unit laptop,” tutur Kanit Philip
Tak lama setelah menerima laporan pengaduan Korban, Tim unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit AKP Philip A Purba SH MH melakukan Full Baket dan Lidik tentang Pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan itu.
Dituturkannya lagi, bahwa “Hasilnya personil mengetahui tempat persembunyian pelaku di kamar kos Jalan Berdikari Kecamatan Medan Petisah. Tak lama memastikan pelaku berada di kamar kost lantai II No 17 dan Tekab Polsek Medan Area langsung menangkap pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti, 1 unit senjata api jenis air soft gun, 1 unit laptop merk HP milik korban, 1 besi hitam ukuran 40 cm, headset merk imperior, uang sisa hasil kejahatan Rp 550 ribu, 1 paket ukuran besar paket sabu, 2 paket shabu ukuran kecil, 73 butir pil ekstasi warna hijau, 28 butir diduga pil ekstasi warna biru, timbangan elektrik, skop untk sabu dan puluhan plastik klip merah,” tutur Philip
“Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun,” imbuh Philip mengakhiri.
Nurlince Hutabarat










