MEDAN, Potretnusantara.id – Plt. Bupati Padang Lawas (Palas) drg.H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt, MM, M. Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Dalam menyerahkan LKPD kepada BPK-RI Sumut, Plt Bupati Palas di dampingi Sekda Arpan Nst, S.Sos, Kepala Inspektorat Harjusli Fahri Siregar SSTP. M.Si., serta Kepala BPKAD Hj. Yenni Nurlina Siregar SP.
LKPD TA 2021 Pemerintah Kabupaten Palas diterima langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan di Kantor BPK-RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan Selasa (22/3).
“Dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) menyatakan Laporan keuangan disampaikan gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah anggaran berakhir,” terang Plt Bupati AZP.
Menurut Plt Bupati Palas bermarga Pasaribu itu, Penyerahan LPKD merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Palas dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, taat kepada peraturan perundang undangan.
“Pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan asas umum pengelolaan keuangan daerah Permendagri Nomor 13 Tahun 2006,” kata Plt. Bupati AZP memaparkan.
Robert Nainggolan.










