• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home LINGGA

Direktur PT Yeyen Bintan Permata Disidangkan di PN Tanjungpinang

by Potret Redaksi
22 Maret 2022
in LINGGA
0
Direktur PT Yeyen Bintan Permata Disidangkan di PN Tanjungpinang
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

LINGGA, Potretnusantara.id – Budi Susanto, Direktur PT Yeyen Bintan Permata (PT YBP) disidangkan untuk pertama kalinya di PN Tanjungpinang, Selasa (22/3/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Aditya Dinda Rahmani S.H dari Kejari Daik Lingga.

Dalam dakwaan terungkap, PT YBP telah melakukan penambangan dikawasan hutan berstatus HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HTR.”Harus ada pinjam pakai pemakaian hutan dan ijin amdal tidak sesuai perijinan yang berlokasi di Desa Bakong dan Tinjul.” kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, terangnya.

Baca Juga

KAPOLRES LINGGA AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M., Disambut Meriah, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., LEPAS TUGAS DENGAN PENUH KEHANGATAN

19 September 2026
5
Kapolda Kepri Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran,AKBP Dr.PAHALA MARTUA NABABAN, S.H., S.I.K., M.H., Jabat Wadir polairud Polda Kepri

Kapolda Kepri Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran,AKBP Dr.PAHALA MARTUA NABABAN, S.H., S.I.K., M.H., Jabat Wadir polairud Polda Kepri

15 September 2026
21

Jaksa menguraikan Surat Izin Usaha Pertambangan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya Izin Lingkungan. Pada rapat tersebut Bupati Lingga menegaskan PT. YEYEN BINTAN PERMATA harus menghentikan aktifitas pertambangannya, sambil menunggu kelengkapan Dokumen terkait perijinan PT. YEYEN BINTAN PERMATA untuk dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan terdakwa PT. YEYEN BINTAN PERMATA bersedia untuk menghentikan kegiatan pertambangan.

Ketika tim Polisi Kehutanan datang ke lokasi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. YEYEN BINTAN PERMATA pada tanggal 21 September 2021 dalam rangka melakukan kegiatan Operasi Penambangan llegal Dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kepulauan Riau masih ditemukan sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pertambangan oleh PT. YEYEN BINTAN PERMATA.

Berdasarkan keterangan saksi JOKO WIYONO BIN SRI WAHONO berdasarkan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/KPTS-II/1986 bahwa wilayah KP.PT YEYEN BINTAN PERMATA berada pada HTP dan HTR (bakau) terlebih dahulu wajib melakukan pengajuan pinjam pakai kawasan hutan ke Menteri Kehutanan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman pinjam pakai kawasan hutan, dan Proses pembahasan dokumen AMDAL PT. YEYEN BINTAN PERMATA tidak sesuai dengan prosedur, hal ini dapat diketahui dari, Berita Acara Rapat Teknis Komisi Penilai Amdal Kabupaten Lingga Nomor : KPA/BA-TEKNIS ANDAL/I/2013/38 tanggal 29 Januari 2013 bahwa Pembahasan Amdal PT. Yeyen Bintan Permata tanpa adanya pembahasan Dokumen KA ANDAL terlebih dahulu.

Tidak ditemukan Surat Kelayakan Lingkungan terhadap Rencana kegiatan Pertambangan Bijih Bauksit di Desa Bakong/ sekarang Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga yang dilakukan oleh PT YEYEN BINTAN PERMATA.

Kegiatan Pertambangan yang dilakukan PT. YEYEN BINTAN PERMATA yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas S.GELAM–S.MAROK TUA – TG. SEMBILANG di Dusun Tinjul Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau mengakibatkan kerusakan Kawasan hutan, kerusakan tanah dan air. Selain kerusakan hutan, aktifitas pertambangan yang dilakukan tanpa adanya kajian lingkungan maka tidak ada rencana pengelolaan lingkungannya, sehingga dampak yang timbul seperti penurunan kualitas udara akibat debu dari aktifitas pengangkutan, penurunan kualitas air permukaan akibat aktifitas pekerja tidak terkelola dengan baik.

Izin Lingkungan saat ini berubah menjadi Persetujuan Lingkungan, yang akan terbit setelah memperoleh rekomendasi Amdal dari instansi Lingkungan Hidup. Rekomendasi Amdal dapat terbit jika Dokumen Amdal telah dibahas oleh Komisi Penilai Amdal. Artinya perusahaan wajib melakukan kajian lingkungan terhadap usaha yang akan mereka lakukan. Kajian lingkungan tersebut sangat penting sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mengelola lingkungan. Selain itu Izin Lingkungan saat ini berubah menjadi Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki sebagai syarat untuk mendapatkan izin berusaha. Kajian yang dilakukan sebelum diterbitkan izin bertujuan untuk meminimalisir dampak dari kegiatan/usaha yang akan dilakukan.

Berdasarkan keterangan saksi AHMADI, S.Si Bin GUNARI belum adanya Pengesahan Amdal terhadap PT. YEYEN BINTAN PERMATA yang melakukan pertambangan di dalam kawasan Hutan Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kebupaten Lingga dan PT. YEYEN BINTAN PERMATA tidak memiliki SK Kelayakan Lingkungan Hidup dengan demikian tidak memiliki Izin Lingkungan yang saat ini berubah menjadi Persetujuan Lingkungan.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan. Sebagai contoh mobilisasi peralatan, pembangunan tromol, pembangunan gudang, pembangunan kolam pencucian.

Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 1209/KPTS-18/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam Bahan Galian Bauksit kepada PT. Yeyen Bintan Permata di Kabupaten Lingga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepulauan Riau juga merupakan bentuk persetujuan perpanjangan izin usaha pertambangan kepada PT. Yeyen Bintan Permata namun menurut saya berarti PT. Yeyen Bintan Permata belum dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sampai terpenuhinya kewajiban atributif yaitu mengangkat kepala tehnik tambang, persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan dari pemerintah sesuai kewenangannya dan mendapatkan perizinan lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan sarana penunjang dan/atau lahan milik Negara.

Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau belum pernah mendapatkan salinan IPPKH PT. YEYEN BINTAN PERMATA dimana PT. YEYEN BINTAN PERMATA memiliki kewajiban menyampaikan salinan IPPKH kepada Pemerintah Daerah Propinsi Kepulauan Riau sebelum memulai kegiatan operasi produksi di dalam WIUP yang merupakan Kawasan Hutan.

Sesuai Pasal 136 ayat (1) Undang-undang Nomor: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi : Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Mengingat sebagian WIUP PT. YEYEN BINTAN PERMATA berada di dalam kawasan hutan, untuk dapat melaksanakan operasi produksi pada kawasan hutan PT. YEYEN BINTAN PERMATA wajib mendapatkan ijin dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terhadap dakwaan ini tim pengacara terdakwa Budi Susanto menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) pada Selasa pekan depan.

Hebatnya, sejak jadi tersangka hingga naik jadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan, Budi Susanto bebas berkeliaran alias tidak ditahan di sel layaknya tersangka ataupun terdakwa tambang lainnya.

Resky/tbn

Tags: PT Yeyen Bintan permata
Previous Post

HNSI Lingga Serahkan 61 Buah Pas Kecil Pompong Untuk Nelayan Desa Mamut

Next Post

Kementerian Keuangan Apresiasi Medco E&P Dalam Pengelolaan BMN

Related Posts

LINGGA

KAPOLRES LINGGA AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M., Disambut Meriah, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., LEPAS TUGAS DENGAN PENUH KEHANGATAN

19 September 2026
5
Kapolda Kepri Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran,AKBP Dr.PAHALA MARTUA NABABAN, S.H., S.I.K., M.H., Jabat Wadir polairud Polda Kepri
LINGGA

Kapolda Kepri Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran,AKBP Dr.PAHALA MARTUA NABABAN, S.H., S.I.K., M.H., Jabat Wadir polairud Polda Kepri

15 September 2026
21
Peringati Maulid Nabi, Ribuan Santri dan Ibu Majelis taklim Padati Pantai Tiga Berlian Dabo Singkep
LINGGA

Peringati Maulid Nabi, Ribuan Santri dan Ibu Majelis taklim Padati Pantai Tiga Berlian Dabo Singkep

12 September 2026
30
Disnaker Lingga Sebut Aduan Sudah Dilimpahkan, ke Disnaker Provinsi Terkait PHK Ruslan Dari P.T CSS Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Tindak Lanjutnya
LINGGA

Disnaker Lingga Sebut Aduan Sudah Dilimpahkan, ke Disnaker Provinsi Terkait PHK Ruslan Dari P.T CSS Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Tindak Lanjutnya

11 September 2026
20
Sebelum Di-PHK, Karyawan PT CSS di Lingga Mengaku Tak Digaji Dua Bulan
LINGGA

Sebelum Di-PHK, Karyawan PT CSS di Lingga Mengaku Tak Digaji Dua Bulan

9 September 2026
34
PHK PT CSS Berujung Aduan, Pekerja Pertanyakan Haknya
LINGGA

PHK PT CSS Berujung Aduan, Pekerja Pertanyakan Haknya

8 September 2026
54
Load More
Next Post
Kementerian Keuangan Apresiasi Medco E&P Dalam Pengelolaan BMN

Kementerian Keuangan Apresiasi Medco E&P Dalam Pengelolaan BMN

POTRET POPULER

  • Wabup Candra Teguhkan Komitmen Antikorupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

    Wabup Candra Teguhkan Komitmen Antikorupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Buka Alek Buru Babi di Nagari Kuncia, Perkuat Kebersamaan dan Tradisi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Porprov XVI Sumbar Resmi Dimulai, Kabupaten Solok Bertindak Sebagai Tuan Rumah Cabor Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP KPK Minta Dirut PT MPK Tidak Membuat Kegaduhan Usai Gugatan Dishub Dikabulkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Fakta Terkait Gerenti di Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Karimun Minta Peran Aktif Masyarakat, Stakeholder dan Pers Sukseskan Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Huta Baringan Tepis Pemberitaan Perselingkuhannya di Sosmed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grup Manager III PT Socfindo Resmikan Masjid Istiqomah Desa Aek Ledong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepakat Berdamai, PT Indra Angkola Minta Pemulihan Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.