• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home LINGGA

Desa Berindat Akui Penebangan Pohon Bakau Belum Ajukan Izin

by Potret Redaksi
7 Februari 2022
in LINGGA
0
Desa Berindat Akui Penebangan Pohon Bakau Belum Ajukan Izin
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

LINGGA, Potretnusantara.id – Tambak Udang yang berada di Desa Berindat Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga, diduga menyalahi aturan tentang Hutan bakau (mangrove) merupakan salah satu penghasil oksigen, mencegah erosi dan abrasi pantai.

Dalam pantauan media ini dilapangan adanya terjadi dugaan penebangan pohon bakau untuk pembuatan kolam tambak udang yang di kelola pribadi atau kelompok.

Baca Juga

Camat Singkep Selatan Bersama Kades,Datangi PLN Dabo, Pertanyakan Realisasi Listrik Desa Pulau Lalang

Camat Singkep Selatan Bersama Kades,Datangi PLN Dabo, Pertanyakan Realisasi Listrik Desa Pulau Lalang

7 Agustus 2026
16
Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!

Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!

6 Agustus 2026
10

Diketahui, pembabatan mangrove dengan berbagai alasan, jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Dikonfirmasi terkait hal ini ke Kepala Desa Berindat, mengatakan inisial T yang diduga sebagai pengelola tambak, bahwa hingga saat ini pihak Desa belum pernah memberikan izin.

“Dan beliaupun tidak pernah minta izin walaupun kawasan yang dijadikan tambak masih termasuk tanah Desa,” ujarnya.

Ditempat terpisah BPD Desa Berindat , Madi juga menyampaikan hal yang sama, kalau adanya tambak udang diwilayahnya belum pernah disampaikan pengelola tambak tersebut ke BPD Desa.

“Selain wilayah tambak yang dibuat saat ini adalah sebagian hutan bakau dan sebagian juga ada yang sudah hak milik masyarakat, ini juga menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Dikonfirmasi kepada pengelola tambak inisial T terkait hal ini, bahwa dirinya sempat membantah bahwa pohon bakau yang di tebang hannya satu batang, setelah pihak media ini menyampaikan bahwa terlihat di lapangan ada beberapa batang bakau yang sudah di tebang untuk dijadikan tiang pagar tambak, T mengatakan sekitar 60 batang kata dia melalui pesan WhatsApp.

“Pembabatan mangrove oleh perseorangan atau kelompok warga  itu pelanggaran, kita berharap masyarakat mengerti dan sadar akan keselamatan lingkungan, yang juga menyangkut kepentingan orang yang lebih banyak lainnya,”jelasnya.

Dikonfirmasi Kepada DLH lingga Joko terkait hal ini mengatakan bahwa terkait masalah Mangrove itu masalah kehutanan ujarnya.

Ditempat terpisah juga media ini minta konfirmasi ke KA UPT Kehutanan Ikus yang juga mengirimkan bukti foto adanya penebangan bakau di wilayah Desa Berindat, dan larangan sesuai UU, “Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,”

Ikus hanya menjawab emang dipasal 50 itu ada tertulis larangan pembabatan pohon dpinggir laut atau mangrove ya pak katanya bertanya memastikan.

jamariken tambunan

Tags: Desa BerindatPenebangan bakau
Previous Post

Ketua Dewan Pers Indonesia: Dewan Pers Akan MOU Dengan Polri

Next Post

Kasi Ekbang Kecamatan Singkep Buka Musrenbangdes Batu Kacang

Related Posts

Camat Singkep Selatan Bersama Kades,Datangi PLN Dabo, Pertanyakan Realisasi Listrik Desa Pulau Lalang
LINGGA

Camat Singkep Selatan Bersama Kades,Datangi PLN Dabo, Pertanyakan Realisasi Listrik Desa Pulau Lalang

7 Agustus 2026
16
Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!
LINGGA

Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!

6 Agustus 2026
10
Bupati Cen Sui Lan Tegaskan Disiplin Asrama Jadi Pondasi Mencetak Generasi Unggul Natuna
LINGGA

Bupati Cen Sui Lan Tegaskan Disiplin Asrama Jadi Pondasi Mencetak Generasi Unggul Natuna

6 Agustus 2026
4
GROUNDBREAKING Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpiaan Dan Sambungan Rumah SPAM Dabo Singkep Kabupaten Lingga
LINGGA

GROUNDBREAKING Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpiaan Dan Sambungan Rumah SPAM Dabo Singkep Kabupaten Lingga

5 Agustus 2026
20
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia
LINGGA

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia

4 Agustus 2026
41
Prof. Dr. Sutan Nasomal Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator
LINGGA

Prof. Dr. Sutan Nasomal Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator

4 Agustus 2026
12
Load More
Next Post
Kasi Ekbang Kecamatan Singkep Buka Musrenbangdes Batu Kacang

Kasi Ekbang Kecamatan Singkep Buka Musrenbangdes Batu Kacang

POTRET POPULER

  • Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis; Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GROUNDBREAKING Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpiaan Dan Sambungan Rumah SPAM Dabo Singkep Kabupaten Lingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-81 RI, Rutan Karimun Gelar Pekan Olahraga dan Seni Warga Binaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Ultimatum Hukuman MATI Bagi Pejabat Negara Korupsi Dan Di MISKINKAN. Rakyat Menunggu Putusan !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Singkep Selatan Bersama Kades,Datangi PLN Dabo, Pertanyakan Realisasi Listrik Desa Pulau Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. Sutan Nasomal Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana di Koto Sani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.