LINGGA, Potretnusantara.id – Kajari Lingga Paian Tumanggor sebut masih ada 1 lagi DPO Kejaksaan Negeri (kejari) Lingga terkait dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018/2019.
Kajari mengatakan, mantan Kepala Desa (Kades) Tinjul, Rostam Efendi yang diduga melakukan korupsi Dana Desa sampai saat ini belum diketahui keberadaannya dia tidak berada di tempat namun pihak kita akan terus mengupayakan supaya Rostam Efendi dapat memenuhi panggialan kita, ujarnya. Rabu (2/2/2022) dalam Konfrensi Pers penangkapan Direktur CV Mekar Cahaya, Henerty yang juga menjadi DPO Kejari Lingga Kurang Lebih 3 Tahum.
“Kemaren kita sudah mengekspos (gelar perkara) bahwa kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Tinjul, Rostam Efendi sudah ditingkatkan dari bidang intelijen ke pidsus. Dan saat ini Rostam Efendi, dalam tahap Penyelidikan di bidang Pidsus, ungkap Kasi Pidsus Kejari Lingga, Yosua Tobing.
Dikatakannya, bahwa proses penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah ditangani bidang intelijen sejak akhir tahun 2019 silam. Karena saat itu ada pergantian kasi intel, maka proses penyelidikan kasus ini sedikit memakan waktu,
”Saya sendiri baru menerima perkara ini pada akhir tahun 2020 dan sudah selesai kita ekspos,” kata dia.
Disinggung seputar keberadaan mantan Kades Desa Tinjul Rostam Efendi yang tidak diketahuinya lagi keberadaannya. Yosua Tobing, mengakuinya jika hal itu memang sedikit menyulitkan. Namun, Kejari Lingga akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.
“Memang agak menghambat proses hukum, akan tetapi kami dari pihak Kejari tetap akan memprosesnya, yang nama kerugian negara harus tetap kita tindak lanjuti. Mudah–mudahan Mantan Kades tersebut segera ditemukan,kata dia.
jamariken tambunan










