LINGGA, Potretnusantara.id – BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang melalui petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lingga serahkan sertifikat dan kartu kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tenaga PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Senin (24/1/2022) kemaren.
Petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lingga cabang Tanjungpinang Yoga Dainis Awuy mengatakan, adapun program yang didaftarkan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Ini merupakan langkah tepat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan amanah Undang-Undang. Dan tentunya kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yoga usai menyerahkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Imigrasi Dabo Singkep
Dijelaskan Yoga, setelah menjadi peserta, tenaga PPNPN Kantor Imigrasi Dabo Singkep memiliki hak atas manfaat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Yoga mencontohkan program JKK, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka mereka berhak untuk mendapatkan manfaat biaya pengobatan tanpa batas sesuai dengan kebutuhan medis.
“Dan jika sampai mengakibatkan meninggal dunia maka ahli waris berhak untuk santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan,” ungkap Yoga
Namun, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian dengan nilai Rp 42.000.000 yang merupakan manfaat program Jaminan Kematian. Sedangkan untuk program Jaminan Hari Tua, bersifat seperti tabungan yang bisa di klaim ketika tidak lagi bekerja.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Nayaka Duta Harahap melalui Kasubag Tata Usaha Agus mengatakan, hal tersebut merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Dabo Singkep dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan pada tenaga PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil).
Dengan tujuan agar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Kantor Imigrasi Dabo Singkep lebih nyaman dan dapat bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat khususnya di Kabupaten Lingga.
“Alhamdulillah, ada 5 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Kantor Imigrasi Dabo Singkep kita daftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan yang di kelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agus.
jamariken tambunan










