NATUNA, Potretnusantara.id – Kajari Natuna Imam MS Sidabutar S.H.,M.H Sidak 21 KIA (Kapal Ikan Asing)barang bukti rampasan perkara tindak perikanan yang sudah mendapat keputusan Inkrah dari Pengadilan untuk di lelang secara umum.
Menggunakan kapal kayu (Pompong) masyarakat ,Kajari beserta Kasubbagbin Jimmy Anderson.S.H Kaur Tu dan kepegawaian Nong idris mengarungi laut sekitar 30 menit dari pelabuhan rakyat Selat Lampa menuju Pos AL Sabang mawang untuk meninjau 16 kapal ikan asing.
Saat peninjauan kapal,Kajari Natuna di dampingi Sertu Komp Sudarto personil Pos AL Sabang Mawang memantau keadaan kapal yang akan di lelang pada bulan Januari tahun 2022.
Dari 16 KIA di Pos AL Sabang Mawang salah satunya terdapat kapal tangkapan Berbendera Taiwan yang nanti ikut di lelang,kapal tersebut baru ditangkap dan terbuat dari besi yang diperkirakan harga lelang limit terendah 451 juta.
“Harga kapal murah murah,mulai dari limit lelang 8 jutaan sampai 451 juta akan dilelang pada bulan Januari ini melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara secara online” ucap Kajari,Imam kepada Potret Nusantara.id saat sidak KIA di Pos AL Sabang Mawang (8/1) pagi.
Tambah Imam, Pelelangan kapal itu dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim dengan bunyi salah satunya, barang bukti dirampas dan dilelang untuk menambah pendapatan Negara.
Imam juga menyampaikan, sebelumnya pada tahun 2021 bulan September lalu,6 kapal ikan asing dan 1 buah pompong milik nelayan dari Indonesia sudah berhasil di lelang dengan rata rata harga lelang berkisar 100 jutaan.
Selanjutnya,Kajari Natuna bertolak meninjau 4 KIA yang akan di lelang di PSDKP Tanjung Kumbik, berjarak sekitar 20 an menit dari Sabang Mawang. Disana,terdapat tiga kapal yang masih kokoh bersandar serta masih lengkap alat tangkap kapal ikan tersebut.
“Sekitar 124 sampai 127 juta harga kapal tersebut akan dilelang,” Terang Kajari Natuna.
Imam juga menerangkan, ada satu kapal di Batam akan di lelang secara bersama di bulan Januari,totalnya ada 21 kapal yang akan dilelang secara online.
“Satu buah kapal KIA TG 91115 TS barang bukti masih berstatus banding,” ungkapnya.
Untuk syarat pelelangan di ikuti secara online,namun Imam juga menjelaskan, untuk peserta lelang harus memakai badan hukum untuk ikut lelang yaitu berupa PT (Perseroan Terbatas).
Dari pantauan, 21 KIA rata rata bertonase diatas 30 ton, selain terbuat dari kayu,ada juga dari besi dan memiliki mesin kapal serta kelengkapan navigasi, komunikasi dan alat tangkap kapal masih ada.
” Untuk Navigasi dan alat komunikasi ada di Kantor, karena kemarin di pakai untuk keterangan alat bukti saat di sidangkan,” paparnya.
Menunggu proses lelang,Kapal ikan asing itu masih dititipkan di dermaga Pos TNI AL Sabang Mawang dan PSDKP di Tanjung Kumbik Kecamatan Pulau Tiga, Natuna. Status kapal-kapal tersebut merupakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk di lelang.
kalit













