KARIMUN, Potretnusantara.id- Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Khairita mengatakan kasus yang selama ini ia tangani mulai Januari Hingga September 2021 di Kabupaten Karimun, berjumlah 39 kasus.
Adapun kasus yang dimaksud ialah pelecehan seksual, pencurian, serta pernikahan dini,
“Ditahun ini kita sudah mencatat 39 kasus baik itu pelecehan seksual maupun pencurian,”ucap Khairita.
Dengan begitu Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana Kabupaten Karimun, terus berupaya melakukan berbagai pencegahan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan tersebut.
“Disini kita sering melakukan sosialisasi, baik itu disekolah dan di desa-desa, seperti ibu PKK,”ujarnya.
Sementara itu diketahui perlindungan anak yang dilakukan sejak berusia 0 bulan hingga 18 tahun, saat ini terjadi penurunan yang mana diketahui pada tahun 2020 lalu tercatat sebanyak 50 kasus.
“Sudah hampir 2 tahun Karimun masih dijajah pandemi, hal ini yang membuat anak kurangnya mendapat perhatian dari kedua orangtuanya karna dampak pada bagian perekonomian,” ucap Khairita.
Sementara itu untuk , kasus pernikahan dini merupakan kasus terselubung. Pihaknya berupaya memberikan sosialisasi serta pembinaan kepada PKK yang tersebar per kecamatan atau desa.
“Kami tak melarang, tapi mereka (orangtua-red) tidak mengetahui umur minimal bagi anak yang diperbolehkan menurut undang-undang pernikahan, kita hanya pendampingan. Kasus pernikahan dini itu bisa aja ketika diberikan sosialisasi namun tak terima, justru melakukan pernikahan dini,” jelasnya.
Dengan begitu melalui perlindungan dan pemenuhan hak anak. Terhadap anak yang terjerat kasus dilakukan pembinaan yang dilakukan di rumah singgah, anak yang tersandung hukum, pertama akan di serahkan kepada orangtua namun jika melakukan kembali dilakukan mediasi atau dilakukan pembinaan psikologi anak.
“Dirumah singgah tersebut dilakukan pembinaan terhadap anak-anak yang kedua orangtuanya tidak sanggup, disana mereka diajarkan atau dibina dengan hal-hal positif seperti menjahit, maupun mengayam,” ujarnya.
Dengan begitu ia mengimbau dan berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk andil dan peduli terhadap perlindungan anak.
“Sama-sama untuk peduli terhadap perlindungan anak. Bagi yang melakukan pelecehan terhadap anak akan dikenai hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Putri









