• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Diputus Bebas, Sidang Hasnan-Atan Banjir Airmata

by Potret Redaksi
22 September 2021
in KARIMUN
0
Sidang putusan

Mustarsidin Alias Atan bersama rekannya Hasan Bin Mahmud saat foto bersama dengan penasehat hukum

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id – Sidang putusan Mustarsidin Alias Atan bersama rekannya Hasan Bin Mahmud di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sontak terasa haru dan dibanjiri air mata dari keluarga dan seluruh pengunjung sidang, kejadian terjadi saat Majelis Hakim memutuskan keduanya bebas dari segala tuduhan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizka Fauzan, SH dengan didampingi Hakim Anggota Alfonsius J.P Siringoringo, SH dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH, membacakan putusannya dihadapan para terdakwa, JPU serta penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman

8 Juni 2026
4
Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8

Disampaikan, memperhatikan tuntutan dari jaksa penuntut umum dan telah mendengarkan pledoi dari penasehat hukum serta pembelaan pribadi dari kedua terdakwa secara lisan serta juga telah mendengar tanggapan penuntut umum dan penasehat terdakwa sebagai mana seperti yang didakwakan JPU dengan pasal 378 yaitu tetang penipuan atau kedua pasal 263 yaitu pemalsuan surat.

Menimbang bahwa, dipesidangan kami telah mendengar para saksi yang telah disumpah berdasarkan agamanya masing-masing dan juga melalui keterangan saksi para terdakwa dan para terdakwa itu sendiri.

“Bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut umum, majelis hakim pada intinya berpendapat para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan satu yaitu penipuan maupun maupun dakwaan kedua yaitu pemalsuan surat,”kata Hakim Anggota Alfonsius J.P Siringoringo,SH yang membacakan putusan tersebut.

Selanjutnya, Hakim mengatakan bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut, maka terdakwa seharusnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidan tersebut maka terdakwa dibebaskan dan harus segera dipulihkan nama serta kedudukan harkat dan martabatnya.

Mendengar putusan tersebut, seisi ruangan meneteskan air mata dan bergema ucapan Allahu Akbar. Kedua terdakwa langsung mengucap syukur akan putusan tersebut.

“Allahu Akbar, terimakasih ya Allah, terima kasih yang mulia,”kata kedua terdakwa sambil mengusap air mata. Senin (20/9).

Mustarsidin Alias Atan Benazar Dakwah Khuruj Fisabilillah

Dinyatakan bebas, Mustarsidin Alias Atan langsung bernaza untuk mengikuti program Dakwah Khuruj Fisabilillah ( “keluar” dijalan Allah) beriktikaf dari masjid ke masjid untuk menyebarkan syiar islam kepada orang islam agar mengamalkan agama secara sempurna.

Atan mengatakan dakwah wa tabligh ini adalah dakwah paling mirip dengan yang dibuat oleh Rasulullah SAW bersama sahabat karena mereka menyebar ke seluruh penjuru bumi untuk menyebarkan islam terbukti islam tersebar sampai ke pelosok2 bumi.

“Ini nazar saya untuk Allah,”kata Mustarsidin.

Hal ini juga diamini Basar Sitorus yang juga merupakan Penasehat Hukum Atan mengatakan bahwa Mustarsidin adalah jamaah yang aktif dalam dakwah ini, bahkan sering ikut iktikaf 3 hari bersama jamaah.

“Saya yakin, ini juga menjadi bekal untuk beliau yang tegar menjalani cobaan di sel jeruji kurang lebih lima bulan belakangan, Alhamdulillah setelah Allah memberikan keadilan melalui tangan Hakim PN Tanjung Balai Karimun insyaa Allah Mustarsidin akan melanjutkan dakwahnya kurang lebih 40 hari khuruj fisabilillah,”paparnya.

Diketahui, kasus ini menjadi perhatian warga Kabupaten Karimun, dimana setelah kedua terdakwa dilakukan penahanan oleh Polda Kepri beberapa bulan yang lalu dengan kasus yang dituduhkan tentang penipuan dan pemalsuan surat.

“Dari awal kita optimis terkait kasus ini, namun yang jelas ini atas doa masyarakat Kabupaten Karimun serta usaha kita untuk memperjuangkannya,”kata Komariah Tukup, Advokad Muktarsidin dan Asnan.

Dia mengatakan, keseriusan dalam membela persoalan ini, dua LBH bergandeng tangan untuk memberikan yang terbaik di persidangan.

“Ini kolaborasi kita antara LBH Tiga Perbatasan dan LBH Pilar Keadilan, dan alhamdulillah hasilnya diputus bebas,”katanya bangga.

Dari data yang dihimpun perkara nomor 94/Pid B/2021/PN Tbk atas Terdakwa Mustarsidin als atan dan perkara nomor 95/Pid. B/2021/PN Tbk atas Terdakwa Hasnan bin Mahmud, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 263 (1)KUHP jo Pasal 55(1) KUHP.

JPU dalam dakwaannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa keduanya berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

putri

Tags: asnanatanmuktarsidinSidang putusan
Previous Post

Mulai Besok, Penyediaan Blanko Disdukcapil Kabupaten Karimun Di Tingkatkan Menjadi 100 Perhari

Next Post

Pemuda Pancasila Pulau Rakyat Audensi Ke PTPN IV Pulu Raja Dapat Oleh-Oleh Tea Tobasari

Related Posts

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman

8 Juni 2026
4
Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat
KARIMUN

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8
Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit
KARIMUN

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

20 Mei 2026
31
Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik
KARIMUN

Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik

20 Mei 2026
35
PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026
KARIMUN

PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026

13 Mei 2026
37
Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
KARIMUN

Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

8 Mei 2026
63
Load More
Next Post
PP Asahan

Pemuda Pancasila Pulau Rakyat Audensi Ke PTPN IV Pulu Raja Dapat Oleh-Oleh Tea Tobasari

POTRET POPULER

  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Lingga Serap Aspirasi Masyarakat Singkep Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Atlet Savate Kabupaten Lingga Siap Berlaga di Kejurprov Savate Kepri 2026 di Batam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi dan Pungutan di Kemenag Sumbar Menguat, Pusat Diminta Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Bupati Solok Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Supayang Legend Cup U-40

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi SMKN 3 Payakumbuh dengan dinas Kominfo dan DP3AP2KB tentang ciber bullying dan etika bermedia sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.