• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Diputus Bebas, Sidang Hasnan-Atan Banjir Airmata

by Potret Redaksi
22 September 2021
in KARIMUN
0
Sidang putusan

Mustarsidin Alias Atan bersama rekannya Hasan Bin Mahmud saat foto bersama dengan penasehat hukum

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id – Sidang putusan Mustarsidin Alias Atan bersama rekannya Hasan Bin Mahmud di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sontak terasa haru dan dibanjiri air mata dari keluarga dan seluruh pengunjung sidang, kejadian terjadi saat Majelis Hakim memutuskan keduanya bebas dari segala tuduhan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizka Fauzan, SH dengan didampingi Hakim Anggota Alfonsius J.P Siringoringo, SH dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH, membacakan putusannya dihadapan para terdakwa, JPU serta penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga

Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

24 April 2026
53
Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

23 April 2026
278

Disampaikan, memperhatikan tuntutan dari jaksa penuntut umum dan telah mendengarkan pledoi dari penasehat hukum serta pembelaan pribadi dari kedua terdakwa secara lisan serta juga telah mendengar tanggapan penuntut umum dan penasehat terdakwa sebagai mana seperti yang didakwakan JPU dengan pasal 378 yaitu tetang penipuan atau kedua pasal 263 yaitu pemalsuan surat.

Menimbang bahwa, dipesidangan kami telah mendengar para saksi yang telah disumpah berdasarkan agamanya masing-masing dan juga melalui keterangan saksi para terdakwa dan para terdakwa itu sendiri.

“Bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut umum, majelis hakim pada intinya berpendapat para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan satu yaitu penipuan maupun maupun dakwaan kedua yaitu pemalsuan surat,”kata Hakim Anggota Alfonsius J.P Siringoringo,SH yang membacakan putusan tersebut.

Selanjutnya, Hakim mengatakan bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut, maka terdakwa seharusnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidan tersebut maka terdakwa dibebaskan dan harus segera dipulihkan nama serta kedudukan harkat dan martabatnya.

Mendengar putusan tersebut, seisi ruangan meneteskan air mata dan bergema ucapan Allahu Akbar. Kedua terdakwa langsung mengucap syukur akan putusan tersebut.

“Allahu Akbar, terimakasih ya Allah, terima kasih yang mulia,”kata kedua terdakwa sambil mengusap air mata. Senin (20/9).

Mustarsidin Alias Atan Benazar Dakwah Khuruj Fisabilillah

Dinyatakan bebas, Mustarsidin Alias Atan langsung bernaza untuk mengikuti program Dakwah Khuruj Fisabilillah ( “keluar” dijalan Allah) beriktikaf dari masjid ke masjid untuk menyebarkan syiar islam kepada orang islam agar mengamalkan agama secara sempurna.

Atan mengatakan dakwah wa tabligh ini adalah dakwah paling mirip dengan yang dibuat oleh Rasulullah SAW bersama sahabat karena mereka menyebar ke seluruh penjuru bumi untuk menyebarkan islam terbukti islam tersebar sampai ke pelosok2 bumi.

“Ini nazar saya untuk Allah,”kata Mustarsidin.

Hal ini juga diamini Basar Sitorus yang juga merupakan Penasehat Hukum Atan mengatakan bahwa Mustarsidin adalah jamaah yang aktif dalam dakwah ini, bahkan sering ikut iktikaf 3 hari bersama jamaah.

“Saya yakin, ini juga menjadi bekal untuk beliau yang tegar menjalani cobaan di sel jeruji kurang lebih lima bulan belakangan, Alhamdulillah setelah Allah memberikan keadilan melalui tangan Hakim PN Tanjung Balai Karimun insyaa Allah Mustarsidin akan melanjutkan dakwahnya kurang lebih 40 hari khuruj fisabilillah,”paparnya.

Diketahui, kasus ini menjadi perhatian warga Kabupaten Karimun, dimana setelah kedua terdakwa dilakukan penahanan oleh Polda Kepri beberapa bulan yang lalu dengan kasus yang dituduhkan tentang penipuan dan pemalsuan surat.

“Dari awal kita optimis terkait kasus ini, namun yang jelas ini atas doa masyarakat Kabupaten Karimun serta usaha kita untuk memperjuangkannya,”kata Komariah Tukup, Advokad Muktarsidin dan Asnan.

Dia mengatakan, keseriusan dalam membela persoalan ini, dua LBH bergandeng tangan untuk memberikan yang terbaik di persidangan.

“Ini kolaborasi kita antara LBH Tiga Perbatasan dan LBH Pilar Keadilan, dan alhamdulillah hasilnya diputus bebas,”katanya bangga.

Dari data yang dihimpun perkara nomor 94/Pid B/2021/PN Tbk atas Terdakwa Mustarsidin als atan dan perkara nomor 95/Pid. B/2021/PN Tbk atas Terdakwa Hasnan bin Mahmud, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 263 (1)KUHP jo Pasal 55(1) KUHP.

JPU dalam dakwaannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa keduanya berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

putri

Tags: asnanatanmuktarsidinSidang putusan
Previous Post

Mulai Besok, Penyediaan Blanko Disdukcapil Kabupaten Karimun Di Tingkatkan Menjadi 100 Perhari

Next Post

Pemuda Pancasila Pulau Rakyat Audensi Ke PTPN IV Pulu Raja Dapat Oleh-Oleh Tea Tobasari

Related Posts

Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar
KARIMUN

Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

24 April 2026
53
Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap
KARIMUN

Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

23 April 2026
278
Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako
KARIMUN

Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

23 April 2026
292
PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Hasan Warga Karimun 
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Hasan Warga Karimun 

22 April 2026
8
Kakanwil
KARIMUN

Kakanwil Ditjenim Kepri Kunjungi Karimun, Tekankan Peran Pers Sebagai Mitra Strategis

21 April 2026
67
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia
KARIMUN

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia

21 April 2026
40
Load More
Next Post
PP Asahan

Pemuda Pancasila Pulau Rakyat Audensi Ke PTPN IV Pulu Raja Dapat Oleh-Oleh Tea Tobasari

POTRET POPULER

  • Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

    Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih Aklamasi, Yusriadi Pimpin Ansor Karimun Gantikan As’Ad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakanwil Ditjenim Kepri Kunjungi Karimun, Tekankan Peran Pers Sebagai Mitra Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konfercab ke- 4 GP Ansor Karimun Dibuka, Addin Jauharudin: Ansor Harus Bermanfaat untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Dirut PDAM, Muhammad Zen Gugat Bupati Karimun ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.