Potretnusantara.id, Natuna – Terobosan besar datang dari Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur. Di bawah kepemimpinan Lurah Hamdani, S.A.P, kelurahan ini resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Langkah ini disebut sebagai bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum hingga ke tingkat akar rumput.
Pertemuan pembentukan Posbakum digelar di Aula Kelurahan Batu Hitam, Kamis (16/10/2025), dan dihadiri oleh Direktur LBH Natuna, Jirin, S.H., para RT, RW, Kepala Lingkungan (Kaling), serta tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan Keputusan Hukum Kelurahan Batu Hitam Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penugasan Paralegal dan Pos Bantuan Hukum Kelurahan Batu Hitam, enam paralegal resmi ditunjuk untuk menjadi garda terdepan pelayanan hukum bagi warga, yaitu:
- AKBP (Purn) Wisnu Edhi Sadono, S.H.
- Mazdjad
- Sihar Simamora
- Dr. H. Kamaruddin, S.Pd., MM
- Syamsuryana,S.H,M.H,
- Abdul Muin
Dalam sambutannya, Hamdani menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum menjadi simbol komitmen pemerintah kelurahan dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan memperluas akses keadilan bagi semua.
“Dengan terbitnya KUHP baru, paradigma hukum kita berubah. Penyelesaian masalah kini lebih mengedepankan kearifan lokal dan mediasi. Posbakum hadir agar masyarakat tidak lagi takut dengan hukum, tapi memahami dan memanfaatkannya,” ujar Hamdani.
Ia menambahkan bahwa Posbakum Batu Hitam akan diresmikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada 20 Oktober 2025, dan secara nasional akan diresmikan langsung oleh Presiden pada 28 Oktober 2025.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Natuna, Jirin, S.H., yang menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah inovatif Kelurahan Batu Hitam. Menurutnya, pembentukan Posbakum sejalan dengan semangat KUHP baru yang menempatkan kearifan lokal dan mediasi sebagai langkah utama sebelum penindakan pidana dilakukan.
Jirin jelaskan, paradigma baru ini menjadi peluang besar bagi masyarakat Natuna untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat kelurahan atau desa.
“Tidak semua masalah harus dibawa ke pengadilan. Dengan Posbakum, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan dan solusi yang cepat, murah, dan adil. Inilah bentuk nyata keadilan restoratif yang diamanatkan KUHP baru,” tegasnya.
LBH Natuna, lanjut Jirin, siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembinaan hukum masyarakat dan pelatihan paralegal di seluruh Natuna.
“Langkah Batu Hitam ini harus menjadi contoh bagi kelurahan lain. Negara hadir bukan hanya lewat aturan, tapi lewat pelayanan hukum yang dekat dengan rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, AKBP (Purn) Wisnu Edhi Sadono, S.H., salah satu paralegal yang ditunjuk, menegaskan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan pendekatan mediasi.
“Tindak pidana lex specialis seperti narkoba, korupsi, atau kejahatan ekonomi tentu tidak bisa didamaikan. Posbakum hanya memfasilitasi kasus-kasus perdata atau pidana ringan yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Wisnu.
Ia menegaskan, fungsi utama Posbakum adalah membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan memediasi persoalan sebelum meningkat ke ranah hukum formal.
Sebelumnya, Kelurahan Batu Hitam juga telah membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang melibatkan Babinsa Serda Okiap, Bhabinkamtibmas Brigadir Ridwan Abdul Rahman, tokoh agama Umar Ali, tokoh masyarakat Muhammad Fadli, serta Kasi Trantibum Askoholhy, S.E.
Dengan berdirinya Posbakum Batu Hitam, Kabupaten Natuna kini menorehkan sejarah baru dalam pelayanan hukum berbasis masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa hukum kini tidak hanya hadir di pengadilan, tetapi juga hadir di tengah rakyat — untuk rakyat.(Kalit)