ACEHSINGKIL, Potretnusantara.id – Bupati Aceh Singkil menolak dan tidak mendukung dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka izin investasi industri minuman keras atau miras.
“Sebagai Pemerintah Daerah Aceh Singkil ini kami menolak dan tidak mendukung dengan dilegalkan nya Miras tersebut, kerena bertentangan dengan agama,”Kata Bupati Dulmusrid di kantornya, Selasa (2/3).
Menurutnya, miras itu didalam agama atau ajaran apapun setau saya, itu dilarang, dan diharamkan, Kenapa harus dilegalkan, “Saya menolak dan tidak dukung itu, sekalipun itu perintah Presiden,”
Jika perintah itu tidak cocok dalam hati dan tidak benar, itu tidak wajib diikuti, apalagi Aceh mempunyai Qanun tentang larangan mengonsumsi Khamar (Minuman Keras).
Dan Aceh mayoritas agama Islam, Daerah Khusus, mempunyai undang-undang dan lainnya, oleh sebab itu Pemerintah Aceh khususnya Aceh Singkil tidak berpengaruh tentang dilegalkannya minuman keras, saya pribadi tidak setuju itu,” Kata Dulmusrid.
Informasi, Perpres itu telah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021. Ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” demikian isi dari Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Beberapa daerah yang diizinkan untuk membuka industri miras dicantumkan dalam Lampiran III Perpres tersebut.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III tersebut.
Dengan adanya Perpres ini, maka jual beli miras pun telah diizinkan, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam daftar 44 dan 45 Lampiran III.
“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.
Tak hanya itu, kini baik investor asing, domestik, koperasi, bahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berinvestasi dalam industri miras tersebut
Mardin