• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ACEH

Bupati Aceh Singkil Menolak Perpres N0 10Tahun 2021 Tentang Izin Investasi Industri Miras

by Potret Redaksi
2 Maret 2021
in ACEH
0
Bupati Aceh Singkil Menolak Perpres N0 10Tahun 2021 Tentang Izin Investasi Industri Miras
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

ACEHSINGKIL, Potretnusantara.id – Bupati Aceh Singkil menolak dan tidak mendukung dengan  diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka izin investasi industri minuman keras atau miras.

“Sebagai Pemerintah Daerah Aceh Singkil ini kami menolak dan tidak mendukung dengan dilegalkan nya Miras tersebut, kerena bertentangan dengan agama,”Kata Bupati Dulmusrid di kantornya, Selasa (2/3).

Baca Juga

Bantuan Perikanan

Dinas Perikanan Aceh Singkil Salurkan Bantuan Alat Perikanan Kepada 621 Nelayan

10 Oktober 2025
3
bank aceh

PT Bank Aceh Cabang Singkil Salurkan Zakat Rp 500 Juta Melalui Baitul Mal Aceh Singkil

5 Oktober 2025
14

Menurutnya, miras itu didalam agama atau ajaran apapun setau saya, itu dilarang, dan diharamkan, Kenapa harus dilegalkan, “Saya menolak dan tidak dukung itu, sekalipun itu perintah Presiden,”

Jika perintah itu tidak cocok dalam hati dan tidak benar, itu tidak wajib diikuti, apalagi Aceh mempunyai Qanun tentang larangan mengonsumsi Khamar (Minuman Keras).

Dan Aceh mayoritas agama Islam, Daerah Khusus, mempunyai undang-undang dan lainnya, oleh sebab itu Pemerintah Aceh khususnya Aceh Singkil tidak berpengaruh tentang dilegalkannya minuman keras, saya pribadi tidak setuju itu,” Kata Dulmusrid.

Informasi, Perpres itu telah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021. Ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” demikian isi dari Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Beberapa daerah yang diizinkan untuk membuka industri miras dicantumkan dalam Lampiran III Perpres tersebut.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III tersebut.

Dengan adanya Perpres ini, maka jual beli miras pun telah diizinkan, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam daftar 44 dan 45 Lampiran III.

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.

Tak hanya itu, kini baik investor asing, domestik, koperasi, bahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berinvestasi dalam industri miras tersebut

Mardin

Tags: Aceh
Previous Post

Tuliskan Selamat Tinggal P Nona, Kakek 82 Tahun Di Palas Ditemukan Gantung Diri

Next Post

Dinilai Tidak Sesuai Peraturan Dewan Pers, KOAR Minta Usut Kerjasama Salah Satu Media Online Dengan Desa

Related Posts

Bantuan Perikanan
ACEH

Dinas Perikanan Aceh Singkil Salurkan Bantuan Alat Perikanan Kepada 621 Nelayan

10 Oktober 2025
3
bank aceh
ACEH

PT Bank Aceh Cabang Singkil Salurkan Zakat Rp 500 Juta Melalui Baitul Mal Aceh Singkil

5 Oktober 2025
14
HUT TNI ke 80
ACEH

Kodim 0109 Aceh Singkil Menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke -80 Tentara Nasional Indonesia

5 Oktober 2025
3
Lompong Sagu
ACEH

Nikmatnya Lompong Sagu Makanan Khas Aceh, Begini Cara Buatnya

3 Oktober 2025
2
Demo Masyarakat
ACEH

Mahasiswa dan Warga Kembali Demo Pabrik PT Socfindo, Empat Tuntutan Dilayangkan

23 September 2025
6
Rumah Sakit
ACEH

Proyek RS Regional Dibatalkan, Zamzami: Dinkes Aceh Abai Aspirasi Rakyat

20 September 2025
1
Load More
Next Post
Dinilai Tidak Sesuai Peraturan Dewan Pers, KOAR Minta Usut Kerjasama Salah Satu Media Online Dengan Desa

Dinilai Tidak Sesuai Peraturan Dewan Pers, KOAR Minta Usut Kerjasama Salah Satu Media Online Dengan Desa

POTRET POPULER

  • Kelurahan Batu Hitam Hadirkan Posbakum, Jirin SH Direktur LBH Natuna: Wujud Nyata Keadilan Berbasis Kearifan Lokal

    Kelurahan Batu Hitam Hadirkan Posbakum, Jirin SH Direktur LBH Natuna: Wujud Nyata Keadilan Berbasis Kearifan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP KPK Dukung Kembali Aktivitas Ship To Ship di Perairan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Louis Putra Dinata, Anak Kasat Tahti Polres Natuna Siap Tunjukkan Taring di Kejurprov Kepri 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Closing Ceremony Kampung Pendidikan, Bupati Iskandar Apresiasi PT Saipem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forkopimda Taklukkan DPRD di Laga Ekshibisi Voli HUT Natuna ke-26 — Penuh Tawa dan Aksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Kehilangan Sertipikat Tanah Atas Nama MUBIDDIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT Natuna ke-26, IPF Gelar GEO-DINK Pickleball Tournament Didukung Guspurla Koarmada I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah! HUT Kabupaten Natuna ke-26 Siap Guncang Pantai Piwang dengan Beragam Lomba dan Karnaval Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humanis! Polwan Polres Natuna Bagi Kasih dan Snack untuk Anak SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah! Bupati Cen Sui Lan Resmi Buka Turnamen Bola Voli, Bola Kaki dan Gasing HUT Natuna ke-26 di Pantai Piwang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.