Natuna-Diumumkan kepada masyarakat Natuna bahwa,telah hilang satu lembar Sertipikat Hak Milik atas Tanah atas nama MUBIDDIN, dengan identitas sebagai berikut:
Nama Pemegang Hak: MUBIDDIN
Nomor Identitas: 2172025070740001
Tempat/Tanggal Lahir: Midai, 05 Juli 1974
Alamat: Desa Air Kumpai, Kecamatan Suak Midai, Kabupaten Natuna
Nomor kontak : 081364032967
Nomor Sertipikat: Hak Milik 48 Desa Air Kumpai
Luas Tanah: 1.756 m²
Nomor Induk Bidang (NIB): 32041302.00052
Status Tanah: Aktif
Letak Tanah: Air Kumpai, Kecamatan Suak Midai, Kabupaten Natuna
Sertipikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kehilangan terjadi karena dokumen asli tidak ditemukan lagi, dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Apabila ada pihak yang menemukan sertipikat tersebut, mohon dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna atau pemiliknya langsung atas nama MUBIDDIN di alamat sebagaimana tercantum di atas.
Kehilangan sertipikat tanah atas nama Mubiddin, warga Desa Air Kumpai, Kecamatan Suak Midai, Kabupaten Natuna. Berdasarkan data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna (BPN), sertipikat dengan Hak Milik Nomor 48 atas tanah seluas 1.756 m² tersebut dinyatakan aktif dan tidak sedang dalam status sengketa maupun blokir.
Berita kehilangan ini diumumkan secara resmi untuk keperluan penerbitan pengganti sertipikat yang hilang.
Demikian berita kehilangan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.(Kalit)