KARIMUN, Potretnusantara.id-Dari tanggal 13-Pebruari sampai 20-Maret 2021 Tim Panther Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak Delapan Kasus dengan tersangka 21 orang. Diantara kasus tersebut Satu tersangka dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan AS, SH, S. IK didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU. Elwin Kristanto, S. IK pada Konferensi persnya di Mapolres Karimun. Rabu (24/3).
Pada pers rilisnya, Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan AS, SH, S. Ik mengatakan, pengungkapan Delapan Kasus narkoba tersebut terjadi di Empat lokasi berbeda yaitu: wilayah Kecamatan Karimun Tiga Kasus dengan 10 orang Tersangka, Kecamatan Meral sebanyak Dua Kasus dengan jumlah tersangka Enam orang, Kecamatan Tebing Satu Kasus dengan tersangka Tiga orang sedangkan di Kecamatan Moro Satu kasus Satu orang tersangka.
Lanjutnya, dari Tiga kasus di Kecamatan Karimun, Satu tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 854,53 gram dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri merupakan hasil kordinasi Polres Karimun dengan Polda Kepri, karena yang bersangkutan terindikasi adanya peredaran narkoba di wilayah lain, yang diduga barang tersebut berasal dari Kabupaten Karimun.
“21 orang tersangka yang diamankan, Empat diantaranya perempuan dan 17 orang laki-laki, dengan barang bukti 1085,52 Gram jenis Sabu-sabu dan 0,07 Gram Ekstasi,”ungkap Adenan.
Dia mengatakan, banyaknya tersangka yang berhasil diamankan ini tidak akan membuat pihaknya berhenti memberantas Narkoba diwilayah hukum Polres Karimun, ia bersama jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana Narkoba.
“Bagi masyarakat diharapkan agar jangan kompromi terhadap narkoba. Dimanapun narkoba ditemukan, maka narkoba harus dimusuhi,”ujar Adenan.
Dijelaskan, dari barang bukti narkoba yang berhasil diamankan ini bisa menyelamatkan 3,257 sampai dengan 4,343 Jiwa Manusia yang diasumsikan 1 gram dikonsumsi Tiga sampai dengan Empat orang.
“Untuk 21 orang tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,”pungkasnya.
maszan/putri










