KARIMUN, Potretnusantara.id- Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus Aborsi. Dua orang wanita ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua wanita tersebut berinisial RA (20) dan PS (27) merupakan warga RT 001/RW 007 Teluk Uma Kelurahan Tebing Barat, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Kedua tersangka, RA (20) dan PS (27) ditangkap berdasarkan LP-A/36/III/2021/Reskrim-Res Karimun 19-Maret 2021.
“RA dan PS ditangkap pada hari Jumat 19-Maret 2021 pukul 10.00 Wib di Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,”ujar Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan AS, SH, S. IK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP. Herie Pramono, S. IK. Sabtu (20/3).
Herie menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan kedua pelaku RA (20) dan PS (20) melakukan aborsi ( menggugurkan bayi dalam kandungan) dengan cara menggunakan obat Cytotec yang dipesan melalui online Shopee.
“Dari tangan kedua tersangka ini, barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, Screen Shot Bukti Bayar Pemesanan Obat Cytotec Pada Situs Belanja Online Shoppe, Satu Cangkul sebagai alat gali kubur, Dua butir Kapsul Novia warna Orange, Enam butir pil bertulis Ifars, Satu botol obat merk Bromelain berisi berisi Satu butir pil, Tiga butir kapsul warna biru ungu, Dua butir pil warna putih, 28 butir pil merk Andalan, Satu helai handuk warna biru, Dua helai sarung panjang batik, Satu helai sarung motif kotak, Satu helai baju kaos wanita warna pink, Tiga helai celana pendek, Satu helai celana dalam, Satu buah tas samping merk Polo Star dan Satu buah topi warna hitam,”jelasnya.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka RA dan PS mengaku, perbuatan ini dilakukan karena tidak mampu membiayai bayi dan tidak ada dukungan dari pihak keluarga.
Dari hasi Outopsi yang dilakukan, terdapat mayat bayi berusia Enam bulan berjenis kelamin Perempuan dengan panjang 33 Cm, adanya rwsapan daerah pada kepala bagian kiri, mayat bayi mengalami pembusukan selama 24 jam, dengan kesimpulan bayi meninggal dalam kandungan.
“Adapun upaya yang kita lakukan dalam menindaklanjuti kasus ini yaitu, melakukan penegakan hukum terhadap tersangka RA dan PS, melakukan pemeriksaan terhadap Empat orang saksi, melakukan Status Quo terhadap lokasi penguburan mayat bayi serta melakukan outopsi terhadap mayat bayi,”ungkap Herie.
Lanjut Herie, untuk menindaklanjuti kasus ini, ia mengaku akan berkordinasi dengan Tim Forensik Biddokes Polda Kepri terkait uji DNA.
“Untuk menindak lanjuti kasus ini, kami akan berkordinasi dengan Tim Forensik Biddokes Polda Kepri terkait uji DNA. Dan selanjutnya akan melakukan pemberkasan serta melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Negeri Karimun,”ujarnya.
maszan










