ASAHAN, Potretnusantara.id – Pelaksanaan Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan yang digelar di Aula Kantor Balai Desa pada Jum’at (26/08/22) berlangsung Ricuh.
Pasalnya, panitia melakukan tindakan mendiskualifikasi Calon Kepala Desa Rahuning II nomor urut 4, Kemaldin, terkait dugaan suap pemberian beras kepada masyarakat Desa Rahuning II. Suasana memanas ketika Kemaldin mengajukan keberatan dan menanyakan atas dasar hukum apa dirinya diskualifikasi.
Tak hanya itu, Protes juga dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang berteriak-teriak dari luar kantor desa atas keputusan yang disampaikan ketua panitia Pilkades membatalkan Kemaldin sebagai calon Kepala Desa Rahuning II dengan nomor urut 4 sebagai Cakades tahun 2022.
Guna meredam situasi tidak melebar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Benteng Panjaitan angkat bicara menengahi persoalan tersebut, namun panitia dan calon kades lainnya tetap bertahan dengan keputusan Panitia.
Rapat pleno dipimpin ketua panitia Pilkades Desa Rahuning II, Lampusyah Simargolang, dihadiri Zainal Arifin (Pemdes), Camat Rahuning, Benteng Panjaitan, SH (Wakil Ketua DPRD Asahan), Sertu Hardianto (mewakili Danramil 16 Pulau Rakyat) IPTU B. Hutagaol (mewakili Kapolsek Pulau Raja), juga tampak dihadiri Bripka Alfian dan AIPDA Malango (Sat Intel Polres Asahan).
Karena tidak mendapat kesimpulan, sehingga pada hari itu juga mediasi kembali dilanjutkan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan. (Paimin).










