MEDAN, Potretnusantara.id – Maraknya bangunan diduga tak memiliki izin perlu dianalisis karena ada Perwal Nomor 40 Tahun 2014, Keputusan Wali Kota Medan no.34 Tahun 2022, Instruksi Wali Kota Medan no. 141/079/INS/2001 Tanggal 9 Februari 2021 Tentang Tugas dan Tanggung Jawab Kecamatan Dalam Rangka Pemberdayaan Kecamatan.
Surat Perintah Wali Kota Medan No.800/11785 Tanggal 5 Juli 2022 pada point satu (1) agar tidak membangun bangunan tanpa izin membangun dari Pemko Medan.
Demikian berhasil diungkap
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik terus memantau di lapangan terlihat adanya bangunan gudang yang kokoh berdiri megah diantara gudang lainnya.”
Ketua Komisi 4 DPRD dari Fraksi Gerindra Haris Kelana Damanik meresponi adanya dugaan Bangunan Liar permanen yang berada di Jalan KL Yos Sudarso, Gg Mesjid Lk 10 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, yang “Diduga tanpa ada plang Surat Izin Mendirikan Bangunan,
(SIMB),” tutur Haris Jum’at (24/6/2022).
Dikutip dari Nomor surat dari Pemerintah Kota Medan, Kecamatan Medan Deli no.640/499 Perihal Himbauan Pemberhentian Pekerjaan Tanpa IMB kepada Saudara/Saudari Pemilik Bangunan/Alung JL. KL Yos Sudarso Gang Mesjid Lingkungan 10, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
“Atas Dasar Perwal Nomo 40 Tahun 2014, Keputusan Wali Kota Medan no.34 Tahun 2022, Instruksi Wali Kota Medan no. 141/079/INS/2001 Tanggal 9 Februari 2021 Tentang Tugas dan Tanggung Jawab kecamatan dalam rangka pemberdayaan kecamatan,” tuturnya.
Surat Perintah Wali Kota Medan No.800/11785 Tanggal 5 Juli 2022 pada point satu (1) agar tidak membangun bangunan tanpa izin membangun dari Pemko Medan.
“Tampak di lapangan terlihat bangunan gudang yang kokoh berdiri megah di antara gudang lainnya.
menjawab tentang permasalahan ini Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Maulana Damanik, melalui pesan singkat WhatsApp menulis, “Kita akan segera sidak dan pihak Camat Medan Deli sudah kita hubungi,” tutur Haris.
Sementara berita sebelumnya, Kelurahan Tanjung Mulia saat dikonfirmasi menjelaskan, sebelumnya sudah membuat larangan di atas bangunan tersebut dan sudah menyurati.
“Kami sudah pernah membuat Larangan atas bangunan itu, namun semua yang berwenang dari Satpol PP dan kami juga sudah Surati ke Kantor wilayah Kecamatan Medan Deli, namun sampai sekarang tidak ada jawaban”, jawab Lurah Tanjung Mulia Lina.
Terpisah, ketika dikonfirmasi Camat Medan Deli Fery Suheri, mengatakan akan menanyakan ke pihak Kelurahan. “Nanti ya saya tanya Lurah”, pungkasnya.
Nurlince Hutabarat










