MEDAN, Potretnusantara.id – Berhasil disergap Personel Tim Resmob Presisi Satreskrim Polrestabes Medan
seorang residivis yang kembali berulah mencuri sepeda motor (ranmor) milik Ibnu Sidik (25) warga Dusun IV Anggrek Jalan Makmur, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya kembali lagi meringkuk di sel tahanan.
Kronologis awal sang residivis kambuhan kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor berinisial WDN alias Bobby (44) warga Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut ini dengan gerak cepat dan sigap berhasil disergap Personel Tim Resmob Presisi Satreskrim Polrestabes Medan dari kawasan Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut, Senin, (21/03/2022) sekira Pukul 23.30 WIB
Bahkan kaki tersangka ditembak karena mencoba melawan Tim Resmob Presisi Satreskrim Polrestabes Medan, ketika akan mencari barang bukti beserta tersangka penadahnya.
“Tersangka merupakan residivis Tahun 2019 di Polsek Medan Timur dengan kasus pencurian sepeda motor. Lalu kali ini dirinya diamankan kembali karena mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut, Sabtu, (25/12/2021) sekira Pukul 01.00 WIB,“ ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasatreskrim, Kompol M Agustiawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (22/03/2022).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik Ibnu Sidik di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Bahkan bukan itu saja masih dituturkan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini lagi bahawa sepeda motor milik korban telah dijualnya kepada seorang pria berinisial F (Buron) seharga Rp1,9 juta. Namun saat dibawa guna pengembangan untuk mencari penadah barang hasil kejahatannya tersebut, tersangka WDN alias Bobby ini malah mencoba melawan petugas.
“Sehingga Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan cara menembak ke arah bagian kakinya,” tuturnya tegas.
Usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, tersangka beserta barang buktinya berupa 1 buah baju kemeja lengan pendek dan 2 buah topi yang dipakai pada saat melakukan pencurian, 1 buah obeng serta 2 buah kunci letter T langsung diboyong ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan.
“Naifnya, modus tersangka melakukan pencurian dengan menyamar sebagai Juru parkir (Jukir). Kemudian mematahkan kunci ganda sepeda motor milik korban dan membawanya lari,“ imbuh Kompol Firdaus seraya menambahkan adapun motifnya karena butuh uang untuk membeli Narkoba dan bermain judi.
Nurlince Hutabarat










