BINJAI, Potretnusantara.id – Keberhasilan tangkapan narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK,MH, paparan tangkapan narkoba Tim Gabungan Polres Binjai.
Kinerja Tim gabungan dari Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Binjai luar biasa, berhasil menyikat seorang tersangka berserta 13 Kg sabu-sabu asal Tiongkok, Tersangka pembawa 13 Kg sabu yang dibungkus dalam 13 paket besar itu, diketahui berinisial YI (39) warga Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh.Selasa (14/12/2021).
“Adapun, Keberhasilan tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang akan melintasnya kendaraan roda 4 pembawa sabu dari Aceh menuju Kota Medan,” demikian dipaparkan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK,MH, dalam konferensi pers di hadapan para awak media di Area Press Release Mapolres Binjai.
Terkait 4 pembawa sabu dari Aceh, AKBP Ferio Sano Ginting, mengakui bahwa sebelum berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ada, pihaknya telah melakukan pengintaian selama 4 malam berturut-turut serius dan fokus, tersangka berinisial YI, yang bersangkutan berhasil kita amankan beserta barang bukti 13 paket besar sabu-sabu asal negara cina. Kita telah melakukan pemantauan selama 4 hari sebelumnya.
Kapolres juga mengungkapkan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap dan menangkap tersangka yang diduga sebagai kurir dari ‘pemain besar’ itu, berkat adanya kerja sama dengan masyarakat.
“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat, lalu kita lakukan pengintaian. Ketika melakukan pengintaian, anggota kita melihat satu unit mobil L300 yang dirasa cukup mencurigakan, lalu kita amankan dan benar di dalamnya ada sabu-sabu tersebut,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka YI kepada pihak Kepolisian, telah 2 kali berhasil melewatkan ‘si putih’ tersebut melintasi perbatasan Aceh-Sumut, untuk selanjutnya dipasarkan ke beberapa kota di Sumatera Utara.
“Sebelumnya tersangka telah 2 kali beraksi, pertama sebanyak 2 Kg dan kemudian kedua 4 Kg. Dan pada hari Minggu 12 Desember 2021 kemarin, kita berhasil mencegatnya untuk upaya yang ketiga kalinya,” tutur mantan Kapolres Dairi, itu.
Dijelaskan AKBP Ferio Sano Ginting, karena untuk menjalankan tugasnya
Selanjutnya, AKBP Ferio Sano Ginting, juga menjabarkan, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tersangka akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan pidana narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Kita persangkaan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” terangnya.
Ketika ditanya, siapa pemilik atau kepada siapa barang haram narkoba tersebut akan diserahkan setibanya di Kota Medan dari Aceh, Kapolres Binjai, menjawab, pihaknya masih mendalami.
“Kita belum dapatkan infonya, karena setelah kita amankan, handphone yang bersangkutan sudah mati dan tidak dapat dihubungi,” imbuh AKBP Ferio Sano Ginting.
Nurlince Hutabarat










