PADANGSIDEMPUAN, Potretnusantara.id – Ali Akbar Lubis (57), warga Lingkungan 5 Janji Matogu, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya melaporkan secara resmi tindakan oknum preman ED ke Polres. Minggu (21/11).
Dengan laporan nomor:STTLP/B/329/XI/2021/SPKT/POLRES TAPNULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, Ali mendatangi Polres Tapanuli Selatan.
“Kita sudah buat laporan secara resmi,”kata Ali Akbar Lubis.
Dia menjelaskan, sebelum kejadian yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu, ED yang selalu disebut preman kampun tersebut sudah sering melakukan intimidasi bahkan pengancaman terhadap dirinya.
“Saya sering juga mendapat ancaman dari ED,”paparnya.
Dia menjalaskan tentang persoalan lahan garapan yang dia kuasai saat ini, dimana lahan tersebut telah dia kuasai (garap) atas dasar Surat Garap yang telah dikeluarkan Kepala Lingkungan (Noveli Zegha-red) jauh sebelum ED masuk kewilayah garapan.
“Diancam mau dibunuh pun saya pernah, padahal jika dilihat dari rentang waktu penguasaan lahan garapan ini sudah sangat lama saya kuasai, jauh sebelum si ED ini masuk kelokasi kebun ini,”katanya.
Atas fakta tersebut tambahnya, sangat mengherankan jika ED mengaku-ngaku mengklaim tanah yang ia garap saat ini menjadi milik ED.
“Sangat aneh, bahkan hanya berdasarkan gambar saja ED mengaku tanah yang saya garap miliknya, kami sangat merasa tertindas,”akunya heran.
Ali kembali menjelaskan, disaat dirinya bersama keluarga melakukan penggarapan atas dasar Surat Garapan yang diketahui Kepala Lingkungan belum ada orang melakukan penggarapan di lokasi penggarapannya saat ini.
“Jangankan lingkungan 5 Janji Matogu, PT ANJ itu aja belum ada dan saat saya membuka lahan tersebut. Dulu saya duluan minta petunjuk dari pihak kehutanan yang pada waktu itu mereka masih aktif mengawasi kawasan PT Hutan Tanaman Industri (HTI),”katana meyakinkan.
Ditambahkan, tindakan pelaporan yang dilakukan saat ini juga mendapat simpati dan dukungan dari pihak mereka yang berada di sekitar lokasi.
“Dan sampai sekarang mereka juga mau mendukung saya untuk membuat laporan ini, karena mereka juga tahu susah nya saya dengan istri saya pada waktu itu dan bahkan makam anak saya pun yang baru lahir ada di situ karena pada waktu itu hubungan masih sangat sulit dan harus menempuh perjalanan ±15km dari lokasi,”katanya sedih.
Itu sampai ke Roncitan tambahnya, pada saat itu tidak ada kenderaan namun dirinya bersama istrinya terus bertahan hidup dan melakukan usaha hingga sekarang.
“Coba bapak bayangkan 15km jalan kaki, itu lah susah nya saya dan istri dulu di saat membuka lahan itu,”ungkapnya berlinang air mata.
Senada disampaikan Morlan Harahap, istri dari Ali Akbar mengisahkan saat mereka berada di lokasi tesebut tidak akan berani lagi keluar malam dari gubuk mereka. Dimana pada saat itu tidak ada orang disekitar lokasi melainkan hanya mereka dan keluarga.
“Dulu di saat kami membuka lahan itu, kalau sudah malam mau keluar dari gubuk pun tidak berani pak, karena gubuk kami di kelilingi oleh hutan tanpa ada jiran tetangga kami di situ pak, kenapa sekarang sudah tinggal hasilnya si ED dengan enaknya mengatakan bahwa lahan yang kami buka itu lahan dia,” katanya.
Dia berharap ada keadilan bagi keluarganya, dan kembali berharap persoalan ini segera diselesaikan.
“Jadi pak kami berharap tolong lah pak kami, bagaimana caranya supaya masalah kami ini secepat nya tuntas supaya kami bisa berusaha nyaman di lahan kami garap itu,”pintanya sambil mengusap air mata.
Dan kami berharap kepada Kapolres Tapanuli Selatan, Kapolda Sumatera Ttara dan Kapolri atau penegak hukum tambahnya untuk memperhatikan persoalan yan ia hadapi saat ini.
“Atas nama keluarga memohon kepada bapak penegak hukum supaya preman yang ada di Kecamatan Angkola Selatan ini di proses sesuai hukum pak,”harapnya.
H. Siregar










