NATUNA, Potretnusantara.id- Kejaksaan Negeri Natuna hadir di kota terapung Sedanau ,melalui program penerangan dan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2021 mengunjungi SMA N 1 Bunguran Barat(29/6).
Program jaksa masuk sekolah ini adalah gagasan dari Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk membangun sistem hukum yang meliputi tiga komponen yaitu struktur hukum,substansi hukum dan budaya hukum.
Kepala seksi Inteleigent (Kasintel) M.Albar.SH dan Kepala Sub Seksi tekforsintel dan Penkum ,Inggrid Novia Ekaputri SH memberi pengetahuan kepada para siswa siswi tentang hukum dan cegah kenakalan remaja kepada para siswa.
“ Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kita ingin berbagi pengetahuan hukum kepada para adek adek,sehingga nantinya tidak terjerat hukum pidana,” ucap Albar kepada para siswa siswi SMA N 1 Bunguran Barat.
Pada monent itu,Albar memberikan pemaparan tentang Kejaksaan dan bagian dari kenakalan remaja yang sering terjadi,diantaranya, Bullying ,bahaya sex bebas,narkoba dan UU ITE yang sering menjerat orang saat bermedia sosial mengandung unsur hoax , ujaran kebencian dan lainya.
Tentang UU ITE, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Tambah Albar, Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
“ Saat ini, akibat tidak bijak bermedia sosial, banyak yang masuk penjara, akibat konten ilegal yang terdiri dari, kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan,” ujar Albar.
“Hati hati dan bijak cara bermedia sosial, UU ITE dapat menjerat hukuman penjara selama 6 tahun lamanya, saat ini, banyak warga koment di berbagai media sosial,”paparnya.
Di era digital, selain fasilitas handphone menjadi sarana di dunia pendidikan, Albar juga meminta para siswa untuk hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi berita hoax dan tidak menjadi korban penyebaran berita hoax,provokasi dan ujaran kebencian.
“ Hampir semua punya Handphone, adek adek dapat belajar dengan handphone,mari bermedia sosial dengan cerdas dan bijak,jangan hanya bermain media sosial dan game online saja,” Ungkap Albar dengan senyum kepada siswa.
Wan Adam,Kepala Sekolah SMA N 1 Bunguran Barat,sangat asprisiasi dalam program kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, menyambut baik akan kegiatan Kejaksaan Negeri Natuna ini.
“Hal positif untuk sekolah kami, yang mana pihak kejaksaan sudah memberikan materi penerangan dan penyuluhan Hukum di sekolah SMA N 1 Bunguran Barat,” ucap Wan didampingi wakil kepala sekolahnya.
kalit










